Beranda BALIKPAPAN KPK OTT di Kaltim, Mahfud Beri Dukungan

KPK OTT di Kaltim, Mahfud Beri Dukungan

0
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, saat menghadiri Silatnas) Hidayatullah 2023.

BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang dari kontraktor PT Fajar Pasir Lestari dan pejabat di BBPJN Kaltim, Kamis (23/11/2023) kemarin.

Pengungkapan OTT ini terkait proyek peningkatan jalan di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kaltim. Sejak usulan peningkatan jalan diajukan oleh pihak Kementerian PUPR, Pemkab Paser tidak terlibat dalam proyek tersebut.

Menyikapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, menyatakan bahwa dia belum menerima informasi yang jelas. Namun, dia memberikan dukungan terhadap langkah KPK yang telah melakukan OTT.

“Saya belum tahu karena saya berada di sini sepanjang hari. Namun, ini baik untuk negara. Artinya, negara telah mengalami kerugian dan KPK telah mengambil langkah,” ujarnya setelah menghadiri Silatnas Hidayatullah 2023 di Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa semua pihak harus mendukung tindakan yang telah dilakukan KPK. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa negara terbebas dari praktik korupsi. “Bagus jika koruptor yang merugikan negara ditangkap. Ini harus kita dukung,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, dugaan penyalahgunaan dana yang menjadi objek OTT dan ditangani oleh KPK berasal dari Kementerian PUPR RI, yang bersumber dari dana Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah senilai Rp 52 miliar untuk jalan sepanjang 5,7 kilometer dengan lebar 6 meter dan tinggi 28 sentimeter.

Proyek tersebut ditangani oleh PT Fajar Pasir Lestari, dan saat ini sudah ada 11 orang yang diamankan oleh KPK, termasuk Direktur Utama PT Fajar Pasir Lestari yang bernama Abdul Ramis. (Bom)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version