Beranda PENAJAM PASER UTARA KPK Minta Saksi Kooperatif, Kasus Korupsi Baru AGM Terus Didalami 

KPK Minta Saksi Kooperatif, Kasus Korupsi Baru AGM Terus Didalami 

0
Ruang kerja Bupati PPU yang disegel usai OTT 12 Januari lalu.

PENAJAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyidik kasus baru Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud. Pria yang akrab dipanggil AGM, diduga terlibat kasus korupsi penyertaan modal di dua perusahaan umum daerah (perumda) PPU.

Lembaga anti rasuah ini mengimbau setiap saksi yang dipanggil untuk diperiksa dapat kooperatif.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penyidikan.

Menurut Ali, beberapa saksi dipanggil untuk diperiksa di Balikpapan, serta beberapa lagi yang diperiksa di Jakarta.

“Penyelidikan melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud,” ujar Ali saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (3/8/2022).

Disebutkannya, dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. KPK menetapkan AGM bersama 5 orang lainnya sebagai tersangka karena terlibat suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU pada tahun 2021-2022. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Januari 2022.

“Selama penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukannya selama menjabat Bupati PPU, yaitu penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021,” jelas jubir berlatar belakang jaksa ini.

Selain AGM, dalam kasus penyertaan modal Perumda, ditetapkan pula 3 tersangka lain yakni mantan Direktur Utama Perumda Benuo Taka (PBT) Heriyanto dan Kepala Bagian Keuangan PBT Karim Abidin. Satu lagi adalah mantan Direktur Utama Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) Baharun Genda.

Pada pemeriksaan Rabu (3/8/2022) di gedung dwi-warna KPK, Jakarta, penyidik dijadwalkan memeriksa Manager Representative & Reporting di PT Benuo Taka Wailawi (BTW), Ramadhani, Direktur Utama PT BTW Indra Rismanto serta Direktur Pembinaan Program Migas di Ditjen Migas Kementerian ESDM, Dwi Anggoro.

Lebih lanjut, KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama tahapan penyidikan agar kooperatif. Mulai dari menghadiri panggilan hingga memberikan keterangan yang jujur kepada tim penyidik.

“KPK mempersilahkan masyarakat untuk turut mengawasi jalan proses penyidikan ini,” kata Ali.

Hingga kini, Ali belum mengungkapkan lebih lanjut konstruksi perkara dan peran para tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, hal tersebut baru akan diumumkan saat penyidikan dinilai cukup. “Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ucap Ali. Dugaan penyelewengan dana penyertaan modal terjadi pada 2021, saat Pemkab PPU mengalokasikan anggaran sekira Rp 29,6 miliar pada PBT dan Rp 3,5 miliar pada PBTE untuk menjalankan program bisnisnya.

Dalam perjalanannya, PBT telah mencairkan sekira Rp 12,5 miliar dan PBTE telah mencairkan sepenuhnya. Namun keduanya tidak menunjukkan progres, atau pertanggungjawaban penggunaan dana. (sbk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version