Beranda DPRD KALTIM KPK Mengirim Surat, DPRD Kaltim dan TAPD Tanggapi Cepat

KPK Mengirim Surat, DPRD Kaltim dan TAPD Tanggapi Cepat

0
KPK Mengirim Surat Kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi dalam Perencanaan dan Penganggaran APBD (Dokumen: Rapat Paripurna)


SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat bernomor B/8578/KSP.00/70-75/11/2023 tanggal 8 November 2023 telah mengirim surat kepada para kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk memerintahkan inspektorat melaksanakan beberapa tindakan terkait pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dalam surat ini, KPK juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menghindari penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani secara digital oleh Pimpinan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko.

Sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, DPRD Kaltim dan TAPD telah melakukan rapat awal pekan lalu. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Seno Aji, serta ketua fraksi dan komisi. Dalam rapat tersebut, pihak DPRD dan TAPD juga menerima masukan dan saran dari pihak inspektorat yang telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal ini.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tanggapan terhadap surat pemberitahuan dari KPK yang menekankan perlunya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperhatikan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2023.

“KPK mengingatkan kita untuk meminimalkan risiko yang tidak diinginkan dalam perencanaan dan penganggaran APBD. Kita harus mematuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kemendagri,” ujar Samsun.

Ia menambahkan bahwa inspektorat telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait hal ini. Hasilnya, untuk tahun 2023, perencanaan yang sudah ada masih dapat digunakan, tetapi tahun depan harus sesuai dengan petunjuk dari Kemendagri.

“Saat ini, ada dua OPD yang menjadi perhatian, yaitu perpustakaan dan arsip, serta dinas desa, dan ini yang dibahas dalam rapat ini,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim lainnya, Seno Aji, menyatakan bahwa ada beberapa perencanaan yang dianggap tidak sesuai atau keliru oleh inspektorat, sehingga perlu disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pihak inspektorat sudah berkoordinasi dengan Kemendagri mengenai hal ini. Hasilnya, untuk tahun 2023, perencanaan yang sudah ada masih dapat digunakan, tetapi ini adalah tahun terakhir, dan tahun depan harus sesuai dengan panduan dari Kemendagri,” tegas Seno Aji.

“Saat ini, ada dua OPD yang menjadi fokus, yaitu perpustakaan dan arsip, serta dinas desa, dan ini yang dibahas dalam rapat ini,” demikian katanya. (eky/adv/dprdkaltim)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version