spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK: Kepala BPKD Kutim Jadi Pengatur dan Penerima Uang dari Kontraktor

JAKARTA – Uang sejumlah Rp 170 juta dan buku tabungan bersaldo Rp 4,8 miliar disita KPK saat menangkap Bupati Kutim Ismundar dan sang istri Encek Unguria di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan. Jumlah uang yang nantinya akan jadi kerugian negara tersebut, dipastikan nilainya bakal bertambah seiring berlangsungnya penyidikan.

Untuk menghitung kerugian negara, KPK tak hanya berpedoman dari uang yang disita tapi juga perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Temuan BPKP ini kemudian dibandingkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ismunandar maupun istrinya yang kini menjabat Ketua DPRD Kutim.

BACA JUGA: KPK Amankan Bupati Kutim dan Istri di Jakarta, Kepala Bappeda Kutim Ikut Diamankan

Kemungkinan bertambahnya nilai uang yang disita, menurut wakil Ketua Nawawi Pomolango, diperkuat keterangan saksi-saksi dan tersangka lain, bahwa untuk mendapat proyek di lingkungan Pemkab Kutim, mereka harus berkomitmen memberi fee 10% dari tiap termin pencairan.

Jika setuju dengan prasyarat tersebut, selaku Bupati Ismunandar memberi jaminan bahwa anggaran proyek yang akan didapat rekanan tadi takkan dipotong. Tak cukup itu saja, Encek sebagai ketua DPRD kemudian mengintervensi agar pemenang proyek adalah kontraktor yang sudah menjalin kesepakatan dengan mereka.

BACA JUGA: Terkait Dugaan Suap Proyek di Kutim, Dipantau sejak Lama

Sementara Suriansyah selaku Kepala BPKAD Kutim, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, berperan sebagai pengatur sekaligus penerima uang dari para kontraktor. Tersangka lain yakni Kadis PU Kutim Aswandini bertugas mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Sebagian besar uang digunakan untuk keperluan Ismunandar. Yakni Rp 510 juta untuk pembelian mobil Elf, pembelian tiket pesawat ke Jakarta Rp 33 juta dan pembayaran hotel selama menginap di Jakarta sejumlah Rp 15,2 juta.

BACA JUGA: Modusnya Minta Jatah 10% dari Proyek, Ismunandar dan Istri Ditahan KPK

Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi dan tersangka terungkap, jika pemberi suap yakni tersangka Aditya Maharani (rekanan) pada 19 Mei 2020 sempat memberi THR masing-masing Rp 100 juta kepada Ismunandar, Suriansyah, dan Ketua Bapenda Kutim Musyaffa. Juga dari Aditya, Ismunandar menerima transferan Rp 125 juta yang digunakan untuk biaya kampanye pilkada Kutim. (ant)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti