spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Harus Turun! BPK Temukan Masalah Pengawasan Tambang di Kaltim

Pengawasan pertambangan di Kaltim masih buruk, bahkan mendapat catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP. Triliunan rupiah mengambang sia-sia. Kerusakan lingkungan akibat pasca-tambang tak terelakan.

Dari catatan BPK nilai jaminan tambang yang dikuasai Pemprov Kaltim pada tahun anggaran 2021 seniai Rp 1,147 triliun. Tapi sebelum itu Pemprov Kaltim mengklaim telah menyerahkan dana jaminan reklamasi (jamrek) kepada pemerintah pusat senilai hampir Rp 2 triliun. Namun menurut catatan BPK, bisa saja nominal yang diserahkan kepada pemerintah pusat itu keliru.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang menanggapi hasil temuan BPK tersebut. Yang mengejutkan juga ternyata Pemprov Kaltim tidak memiliki data jumlah void (lubang bekas tambang) dan reklamasi IUP yang sudah berakhir.

“Pengawasan hanya bualan saja, di lapangan justru ada data yang tidak sesuai dengan yang disampaikan,” kata Darma dikonfirmasi Minggu (19/6/2022), seperti dikutip dari updatekaltim.com jejaring mediakaltim.com

Pemprov Kaltim sendiri sempat berbangga diri lantaran sudah pernah menyerahkan dana jamrek ke pemerintah pusat. Tapi kata Darma, angka Rp 2 triliun itu justru masih kurang. Ia mengklaim angka itu tidak sampai 5% dari total jamrek yang ada di Bumi Etam. Seharusnya nilai yang diberikan sekitar Rp 234 triliun. Dengan asumsi 535 IUP harus menyelesaikan jamrek senilai RP 176 juta per hektare. Sementara jumlah luasan pertambangan di Kaltim mencapai 1,3 juta hektare.

BACA JUGA :  Dikejar Polisi, Pemuda Nekat Loncat ke Sungai, Belum Ditemukan

Masih dari catatan LHP tadi, BPK juga mencatat 3 masalah pokok pertambangan di Kaltim. Pertama, ada dugaan perusahaan dengan jamrek kedaluwarsa justru meninggalkan bekas tambang tanpa direklamasi. Nilainya adalah Rp 1,726 triliun. Kedua, lubang tambang yang tidak ditutup seluas 11,38 hektare (ha). Ketiga, dugaan penambangan pada area yang tidak berizin seluas 168,9 ha.

BPK juga mencatat ada potensi kerugian terkait jaminan pertambangan yang telah habis masa berlakunya senilai Rp 1,726 triliun. Kemudian potensi jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp 593.851.268,47, potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp 1.074.560.478,62 dan bunga jaminan yang digunakan kabupaten/kota senilai Rp 87.231.510,24.

Lantas, apa yang harus dilakukan? Darma menegaskan KPK harus turun tangan. Membantu membersihkan karut marut dunia pertambangan di Benua Etam ini.

“Temuan BPK ini sudah menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut. Kita desak KPK untuk ke Kaltim temukan tindak pidana korupsi akibat praktik pertambangan, pengabaian tidak jalankan kewajiban jamrek dan pasca-tambang,” tegas Darma lagi.

BACA JUGA :  Hanya 241 Calhaj Kukar Diberangkatkan, Diterbangkan Mulai 10 Juni

Bahkan satgas anti-korupsi bentukan Polri bisa berkolaborasi membantu KPK. Sebab, menurut Darma, kasus lubang tambang di Kaltim sudah terbilang darurat bahkan kronis. Sehingga perlu segera dibenahi dari hulu hingga ke hilir. (uk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img