spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Beri Izin Rita Widyasari Ikuti Pemakaman Ibunda

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan izin kepada tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk menghadiri pemakaman sang ibunda, Dayang Kartini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Media Kaltim melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/7/2024).

“Tersangka yang ditahan memiliki hak untuk menghadiri pemakaman keluarga inti,” jelas Tessa.

Mengenai batas waktunya, Tessa menyebutkan bahwa KPK akan memberikan waktu selama 1 x 24 jam. Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan KPK RI no.1 tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan Pada Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi

“(Batas waktu hadiri pemakaman) Umumnya satu hari,” sebut Tessa.

Selain itu, Tessa juga menyebutkan bahwa dalam proses menghadiri pemakaman tersebut, KPK akan memberikan fasilitas pengamanan terhadap tersangka Rita Widyasari.

“Ya, ada,” tegasnya.

Setelah seluruh proses pemakaman selesai, lanjut Tessa, tim KPK akan kembali membawa Rita ke tahanan.

Diketahui, ibunda Rita Widyasari, Dayang Kartini yang merupakan istri Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais tutup usia pada Rabu (24/7/2024), setelah menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Pondok Indah di Jakarta.

BACA JUGA :  Hindari Pungli, Dishub Wajibkan Karcis dari Jukir Harus Diminta

Dan berdasarkan informasi yang beredar, jenazah Dayang Kartini rencananya akan dimakamkan di Jakarta. Hal ini lantaran anak-anak almarhumah juga sudah berdomisili di Jakarta. Namun hingga kini belum ada informasi lanjutan dari pihak keluarga mengenai kepastian tempat pemakaman.

Pewarta : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img