JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan status mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meskipun rumahnya telah digeledah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan Ridwan Kamil saat ini masih berstatus saksi dalam perkara ini.
“Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi,” ungkap Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Budi menambahkan KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan. Namun, ia belum dapat memastikan kapan jadwal pemanggilan tersebut.
“Kami akan segera memanggil, karena kami sudah menggeledah rumahnya dan menyita beberapa barang bukti yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Penyidik KPK juga akan memanggil saksi-saksi lainnya terkait perkara ini, baik yang berkaitan dengan penggeledahan rumah Ridwan Kamil maupun pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi relevan.
Ridwan Kamil, yang menyadari adanya penggeledahan terhadap rumahnya, telah menyatakan bahwa ia siap bersikap kooperatif dengan tim KPK dalam proses penyidikan.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ungkap Ridwan Kamil pada Senin (9/3/2025).
Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT BJB, Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH), serta pengendali beberapa agensi iklan seperti Antedja Muliatama, Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan penempatan iklan dan penyalahgunaan anggaran non-budgeter yang merugikan keuangan negara. Kelima tersangka tersebut dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MK)
Editor : Nicha R