JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa penggeledahan kantor Visi Law Office di Jakarta Selatan dilakukan untuk mengganggu tim pembela Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang menjerat Hasto.
“Saya kurang paham mengapa tim hukum saudara HK merasa penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan. Karena kasusnya berbeda,” ujar Tessa, Sabtu (23/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Proses penggeledahan merupakan tindakan upaya paksa yang sah sesuai kepentingan penyidikan, guna memperkuat pemenuhan unsur-unsur dalam perkara TPPU dengan tersangka SYL,” tegasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto menilai penggeledahan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap mereka dalam menangani pembelaan kliennya di persidangan.
“Ini yang saya kira harus dicermati. Terus terang, kalau cara-cara KPK seperti ini dilakukan, sebenarnya tujuannya adalah mengganggu kami dalam memberikan pembelaan terhadap Pak Hasto,” ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Menurut Maqdir, penggeledahan di kantor yang dulunya didirikan oleh Febri Diansyah memberi kesan seolah tim pembela Hasto terlibat dalam kejahatan lain.
“Gangguan ini terjadi bukan hanya dalam proses penyidikan, tetapi juga merembet ke persidangan. Sehingga menciptakan persepsi bahwa ada kejahatan lain yang dilakukan oleh tim penasihat hukum,” lanjutnya.
Ia pun menegaskan bahwa KPK seharusnya dapat membedakan antara pihak yang sebelumnya menjadi penasihat hukum SYL dan tim yang saat ini menangani pembelaan Hasto.
“Sangat tidak adil jika kehadiran Febri dan kawan-kawan dalam membela Pak Hasto dikaitkan dengan perkara lain, lalu diframing seolah mereka sudah melakukan kejahatan,” tutup Maqdir.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S