SAMARINDA- Dua saksi kasus suap di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim) tak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa di Mapolresta Samarinda. Untuk itu, menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri, pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua terhadap keduanya. Disebutkan, salah satu saksi yang tak datang pada Jumat (24/7) adalah Yeni, adik dari tersangka Bupati Kutim Ismunandar.
Informasi yang didapat penyidik, lanjut Ali Fikri, Yeni tak datang karena tengah berada di Jakarta. Sementara seorang saksi lagi adalah staf Bapenda Kutim, yang tak kunjung memberikan konfirmasi hingga pemeriksaan usai pada Jumat sore. Penyidik, lanjut Ali, akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. “Kami harapkan mereka kooperatif untuk datang, soal kapan diperiksanya, akan kami informasikan lagi,” kata Ali.
Dengan begitu dalam pemeriksaan yang berlangsung di aula Wira Pratama Mapolresta Samarinda penyidik hanya memeriksa 9 saksi. Mereka adalah Didik, sopir Ismunandar, pejabat pembuat komitmen di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kutim, yakni Rudi dan Haris Afandi. Kasatpol PP Kutim Didi Herdinansyah.
Nama lain adalah Indra Nur Fahrial (staf bidang Cipta Karya Dinas PU Kutim), Asran Lode (Kasi Perencanaan Teknis Bidang Bina Marga Dinas PU Kutim), Reza Renanta (Kabid Sumber Daya Air Dinas PU Kutim), Mirwan (PNS Dinas Kesehatan Kutim), dan Hafarudin (ADC Bupati Kutim).
Dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK mengonfirmasi keterangan para saksi terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim. Juga mengenai dugaan pengaturan fee yang sudah diatur dan ditentukan. Serta dugaan informasi pemberian mobil kepada tersangka Ismunandar yang saat ini berstatus bupati Kutim nonaktif.
Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih, yang juga Ketua DPRD Kutim, ditangkap KPK di sebuah hotel di Jakarta pada 3 Juli lalu. Mereka diduga kuat menerima suap dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kutim. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta, Sangatta, dan Samarinda penyidik juga menetapkan 5 tersangka lain.
Kelima tersangka tersebut, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim Aswandini. Tersangka dari pihak swasta karena diduga menjadi pihak penyuap adalah Aditya Maharani dan Deky Aryanto.