BONTANG – Selama sepekan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Pengawasan yang dilakukan merupakan pertemuan terbatas/tatap muka sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 4 Desember 2024.
Terdapat total 139 kegiatan kampanye yang diawasi, yang terdiri atas 138 kampanye Partai Politik Peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta 1 Kegiatan Kampanye Pemilihan Umum Calon DPD
daerah pemilihan Kaltim dalam bentuk pertemuan terbatas/tatap muka, sedangkan kegiatan kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden belum terlaksana.
Kota Bontang sendiri melaksanakan total sebanyak 16 pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan mulai dari 28 November hingga 4 Desember 2023.
Adapun partai yang telah mekaukan kampanye yakni partai PKB 2 kali, Gerindra 4 kali, PDIP 1 kali, Golkar 6 kali, dan partai PPP sebanyak 2 kali.
Di sisi lain pelaksanaan kegiatan tatap muka atau pertemuan terbatas yang terselenggara sampai saat ini pengawas pemilu masih menemukan adanya prosedur pelaksanaan kampanye yang belum berkesesuaian dengan syarat pelaksanaan prosedur pelaksanaan kampanye tatap muka/pertemuan terbatas.
“Yakni pengajuan permohonan kampanye yang diajukan oleh pelaksana kegiatan yang belum di daftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” jelas Hari Dermanto, Ketua Bawaslu Kalimantan Timur dalam Pers Rilis.
Sebagaimana ketentuan, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu yang didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan visi, misi, program kerja yang ditujukan kepada pemilih, terhadap prosedur pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam ketentuan UU
Pemilu dan Peraturan pelaksanaanya, Bawaslu Kaltim beserta jajaran telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta pemilu.
Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R