BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, menutup sementara tempat hiburan malam selama perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah atau Hari Raya Kurban 2024
Pemerintah kota melakukan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan malam selama perayaan Hari Raya Kurban, jelas
Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Balikpapan Zulkifli di Balikpapan, Senin.
Penutupan sementara itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 300/307/Pem 2024.
Surat edaran itu menyebutkan semua jenis usaha, baik itu pub, bar, tempat karaoke, maupun tempat usaha yang menyediakan sarana musik dan panti kebugaran tutup selama dua hari, mulai 16 Juni 2024.
Penutupan sementara itu juga berlaku untuk pub maupun bar yang ada di area hotel atau yang menggandeng hotel di Kota Balikpapan, serta arena bola sodok tanpa pengecualian.
Penutupan sementara kegiatan usaha hiburan malam, menurut dia, juga merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan rekreasi umum.
Selain itu, Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyediaan Jasa Internet.
“Pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana,” tegasnya.
“Pemberian sanksi merujuk Bab VII Pasal 14 dalam Perda Nomor 26 Tahun 2010, dan semua pelaku usaha hiburan malam terpantau mentaati surat saran itu,” tambahnya.
Penutupan sementara kegiatan usaha hiburan malam, tidak hanya dilakukan pada saat hari besar umat Muslim saja, tetapi juga perayaan hari besar agama lain yang diakui di Indonesia, demikian Zulkifli.
Oleh : Nyaman Bagus Purwaniawan/Muhammad Solih Januar
Editor : Edy M Yakub