spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Linggang Marimun Divonis 4 Tahun Penjara

KUTAI BARAT – Mantan kepala desa/ kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn Kabupaten Kutai Barat Dahlia Hartati divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, pada Senin (9/10/2023) lalu.

Dahlia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dahlia Hartati terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa kampung Linggang Marimun tahun  periode 2017-2019.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dahlia Hartati, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah  Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sebagaimana dikutip dari situs SIPP PN Samarinda.

Majelis Hakim  juga menghukum Dahlia Hartati membayar kerugian negara sebesar Rp 809 juta atau diganti dengan kurungan satu tahun penjara.

”Menghukum terdakwa  untuk membayar uang pengganti sejumlah  Rp 809.157.642,00,- paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” tulis amar Putusan Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kubar Bayu Pramesti mengatakan, pihaknya akan melakukan banding atas vonis tersebut. Lantaran putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum Dahlia 8 tahun penjara. Rencananya JPU akan nyatakan banding,” kata Bayu kepada MediaKaltim di Kutai Barat, Rabu (11/10/2023).

Bayu menambahkan,  Polres Kutai Barat yang mengusut perkara ini menyebut Dahlia dan anak buahnya menggelapkan dana desa tahun 2017 sampai 2019 senilai Rp 809 juta.

“Selain Dahlia Hartati, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru. Yakni mantan bendahara, sekertaris desa dan tim pelaksana kegiatan. Ketiganya sudah ditahan polisi sejak Agustus lalu.” ungkapnya.

Pewarta : Ichal
Redaktur : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti