spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korban Disetubuhi 3 Kali, Mau Minggat Malah Diperkosa Tetangga Sendiri

BONTANG – Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang menangkap seorang pria karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur, Kamis (17/3/2022).

Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono menyebutkan, SB (21) ditangkap di Pelabuhan Tanjung Limau, karena diduga telah 3 kali menyetubuhi korban yang tak lain dari anak tetangganya sendiri. Aksi bejat pelaku berlangsung di rumah tante tersangka di daerah Pelabuhan Tanjung limau Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Mandiono menjelaskan, kasus ini bermula dari ulah korban yang hendak kabur ke Balikpapan dari rumahnya di Sangkulirang.

Karena khawatir dengan kondisi anaknya, orang tua korban menghubungi tersangka agar mencegat putrinya di simpang Sangatta.

Begitu ditemukan, korban lantas dibawa ke rumah tersangka. Tak disangka setelah 2 hari menginap korban malah mendapat tindakan tidak senonoh, bahkan sampai 3 kali.

“Kronologinya orang tua korban meminta tolong kepada SB yang sekarang tinggal di Bontang, percaya sama dia. Minta anaknya dicegat, sebelum mereka (orang tua) jemput korban. Korban menginap di rumah tersangka SB selama 2 hari dan mendapat tindakan tidak senonoh. SB bahkan mengancam korban dengan badik, jika berani menolak melayani nafsu bejat tersangka,”terang Mandiono.

BACA JUGA :  Polres Bontang Adakan Simulasi Sispam Pemilu 2024

Saat ini SB telah ditahan di Mapolres Bontang karena telah melanggar Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 3 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ahr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img