spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Koran Digital Hari Ini, Kena OTT KPK, Gubernur Sulsel Diduga Terima Suap Rp 5,4 Miliar

JAKARTA – Nurdin Abdullah sempat masuk daftar tokoh “bersih” versi Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA). Namanya sejajar dengan Joko Widodo saat menjadi Wali Kota Solo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, semasa masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Tak disangka, penghargaan yang diterima Nurdin pada tahun 2017 itu, selang 4 tahun kemudian berubah 180 derajat. Nurdin masuk jajaran kepala daerah “koleksi” KPK, karena diduga menerima uang suap atau gratifikasi terkait jabatannya sebagai gubernur.

BACA LENGKAP DI SINI KORAN DIGITAL MEDIA KALTIM, GRATIS

Terhitung Sabtu (27/2/2021), Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu ditahan KPK, bersama Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PUPR Sulsel), dan selaku pemberi suap adalah Agung Sucipto (kontraktor).

Dalam konferensi pers via akun YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari masuknya laporan masyarakat soal akan adanya penyerahan uang yang melibatkan penyelenggara negara.

Didapat informasi, uang tersebut akan diserahkan Agung Sucipto ke Nurdin Abdullah melalui orang kepercayaannya, Edy Rahmat. Dari penelusuran penyidik, tambah Firli, pada Jumat malam itu, Agung Sucipto dan Edy Rahmat telah berjanji melakukan pertemuan di sebuah rumah makan di Makassar.

Begitu bertemu, Edy lantas masuk mobil Agung menuju Jl Hasanuddin Makassar. “Di dalam mobil itulah AS (Agung Sucipto) menyerahkan beberapa proposal proyek infrastruktur di Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021 kepada ER (Edy Rahmat),” ungkap Firli.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Edy mengambil koper berisi uang dari dalam mobil Agung kemudian dipindahkan ke bagasi mobilnya. Selanjutnya, saat tengah dalam perjalanan menuju Bulukumba, penyidik mengamankan AS. Sedangkan Edy, lanjut Firli, diamankan di rumah dinasnya selepas pergantian hari (Sabtu).

Di rumah Edy, penyidik KPK menyita koper yang diambil dari mobil Agung. Setelah dihitung berisi uang Rp 2 miliar. Pengungkapan kasus terus berlanjut hingga pada pukul 02.00 Wita, KPK mengamankan Nurdin Abdullah yang kala itu tengah beristirahat di rumah dinas gubernur Sulsel.

Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka dan saksi, ungkap Firli, diketahui Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT APB (PT Agung Perdana Bulukumba) telah kenal lama dengan Nurdin Abdullah. Selama Tahun 2019-2020, diketahui PT APB sempat mendapat 5 proyek infrastruktur di Sulsel yang nilainya berkisar antara Rp 7,1 miliar hingga Rp 28,9 miliar.

Sejak Februari 2021, Agung Sucipto terus berkomunikasi dengan Edy Rahmat agar mendapat proyek lagi di tahun anggaran 2021. “Dalam beberapakali komunikasi, diduga ada tawar menawar fee untuk masing-masing, dari proyek yang nantinya dikerjakan AS,” terang Firli.

Selain dari Agung Sucipto, Nurdin Abdullah diduga menerima fee proyek dari kontraktor lain sehingga total suap/gratifikasi yang diterima mencapai Rp 5,4 miliar. Selaku penerima, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dijerat Pasal 12 a atau pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan selaku pemberi suap, Agung Sucipto disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung 27 September 2021 sampai 18 Maret 2021,” jelas Firli. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti