spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kopda Ikwan Luangkan Waktu Bangun Komsos dengan Pedagang Durian di Kampung Laham

MAHAKAM ULU – Meski tengah sibuk mengejar target penyelesaian berbagai pekerjaan fisik, Kopda Ikwan, anggota Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0912 Kutai Barat, yang bertugas di Kampung Laham, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, masih menyempatkan waktu untuk berkomunikasi sosial (Komsos) dengan warga setempat. Pada Senin (10/3/2025), ia mengunjungi salah seorang pedagang durian yang berada di Pelabuhan Kecamatan Laham.

Kegiatan Komsos ini dilakukan oleh Kopda Ikwan untuk menjaga hubungan yang semakin akrab antara TNI dan masyarakat. Menurutnya, komunikasi sosial dengan warga sangat penting untuk membangun kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengobrol dengan pedagang durian tersebut, mendengarkan keluh kesahnya, dan memberikan semangat serta motivasi untuk menjalani profesinya.

“Selain sebagai bagian dari tugas kami dalam menjalin kedekatan dengan warga, kegiatan Komsos ini juga untuk mendengarkan keluh kesah pedagang durian dan memberikan semangat kepada mereka. Tujuannya agar hubungan kita dengan masyarakat lebih erat, serta bisa saling mendukung dalam segala hal,” kata Kopda Ikwan.

Dengan adanya komunikasi sosial ini, diharapkan dapat menciptakan ikatan yang lebih kuat antara TNI dan masyarakat, serta memberikan dampak positif bagi pelaksanaan program TMMD yang sedang berjalan.

“Dengan terjalinnya komunikasi yang baik, kita berharap bisa memberikan dampak positif kepada warga Kampung Laham, serta meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan,” tambah Kopda Ikwan.

Kegiatan Komsos ini juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi, sekaligus menunjukkan bahwa TNI tidak hanya hadir untuk mengerjakan proyek fisik, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan dan motivasi hidup warga sekitar.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img