SAMARINDA – Ketika Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan untuk menghapus utang PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp280 miliar, berbagai pertanyaan mulai bermunculan. Bagi sebagian masyarakat, keputusan ini terasa ganjil dan perlu dipertanyakan lebih lanjut.
Praktisi Hukum asal Samarinda, Faisal dengan tegas menyatakan bahwa penghapusan ini telah menimbulkan kegelisahan.
Sebagai sosok yang mengaku mewakili masyarakat Kaltim, ia merasa ada kejanggalan yang perlu diungkap di balik penghapusan utang ini.
Menurut Faisal, masalah ini muncul dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kaltim yang merujuk pada SK Gubernur tahun 2015.
“Disebutkan bahwa dalam penghapusan piutang PT KPC didasarkan pada SK Gubernur no. 900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015,” ungkapnya.
Di balik keputusan itu, Faisal juga meragukan persetujuan dari DPRD Kaltim yang dinilai tidak transparan.
“Apakah persetujuan yang diberikan mewakili lembaga DPRD secara keseluruhan atau hanya keputusan satu oknum?,” tanyanya
” Di Legislatif itu hanya ada 2 keputusan, pertama Surat Keputusan Pimpinan DPRD berdasarkan rapat pimpinan Dewan dan yang kedua Surat Keputusan DPRD Kaltim hasil dari putusan rapat paripurna. Kami menduga putusan persetujuan itu hanya dari oknum pimpinan saja,” tambahnya lagi
Bersama tim hukumnya, Faisal kini sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menggugat keputusan ini ke pengadilan, membawa aspirasi warga Kaltim yang ingin keadilan ditegakkan.
“Ini bukan perkara kecil. Rp 280 miliar sangat besar, dan kami meragukan apakah semua prosedur hukum telah dilalui dengan benar,” pungkasnya.
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R