SAMARINDA – DPRD Kaltim telah memutuskan untuk membawa lima nama bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri). Hal ini terkait, mengisi kekosongan jabatan pasca berakhirnya masa jabatan Isran Noor pada Oktober 2023 mendatang.
Meskipun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengizinkan DPRD untuk mengusulkan tiga nama Pj Gubernur, DPRD Kaltim memilih untuk mengajukan semua nama yang diusulkan oleh semua fraksi di Karang Paci.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mengakomodir setiap usulan fraksi. Selain itu, menurutnya, beberapa Pj Kepala Daerah yang ditetapkan oleh Kemendagri merupakan tokoh-tokoh yang berada di tingkat pemerintahan pusat.
“Kita kirim tiga pun belum tentu disetujui, makanya kita kirim semua. Jadi tidak ada aspirasi yang tidak diakomodir. Semua sesuai, dan ada penjelasannya. Adapun pembobotan dan matriksnya ada keterangan di situ,” jelasnya kepada awak media, Jumat (8/9/2023).
Politisi Golkar ini merasa pesimis bahwa usulan dari DPRD Kaltim akan diterima dan dipilih oleh Presiden melalui Kemendagri. Pasalnya, sejumlah Pj yang telah dilantik sebelumnya merupakan tokoh-tokoh yang berada di level pemerintahan pusat.
“Tetap saja dari kemarin-kemarin semua dari pusat. Kalau pun ada yang terpilih dari sekda itu sudah dititip di situ,” tegasnya.
“Saya lihat agak banci sih aturan itu, karena kita enggak ada orang sebagai asesor, tetap kembali ke pusat, Mendagri tapi dari Presiden,” sambungnya.
Meski begitu, Hasan tidak mengungkapkan nama-nama calon Pj Gubernur berdasarkan peringkat dalam pembobotan.
Yang pasti, lima nama yang diusulkan oleh DPRD Kaltim adalah Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur; Deputi Bidang Sosial dan Budaya Badan Otorita IKN, Alimudin; Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, H. Kamaruddin Amin; Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik; serta Sri Wahyuni Sekdraprov Kaltim.
“Kita mengirimkan ke lima nama itu dengan ranking dan abjad nama, nanti mereka yang melihat,” tutupnya.
Pewarta: Andi Desky
Editor: Nicha Ratnasari