spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kontroversi Kasus Kekerasan Seksual: Pertarungan Fakta antara Satgas PPKS dan Savrinadeya Group

SAMARINDA – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman, menuntut pihak yang terlibat dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, untuk meminta maaf melalui media massa.

Satgas PPKS menegaskan perlunya permintaan maaf dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual terkait pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers pada tanggal 24 Februari 2024 lalu.

Dalam konferensi pers tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menyatakan adanya 10 orang yang diduga menjadi korban dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang diidentifikasi sebagai AP.

Menyikapi hal ini, Satgas PPKS menyangkal kebenaran pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan fakta.

“Kami membantah klaim tentang adanya 10 korban yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, karena hal tersebut belum terkonfirmasi oleh Satgas PPKS,” ungkap Ketua Satgas PPKS Unmul, Haris Retno, Rabu (28/2/2024).

Sementara itu, pernyataan dari Savrinadeya Group menyebutkan bahwa hanya ada 7 orang yang diduga menjadi korban. Tiga di antaranya memiliki identitas yang jelas, sedangkan empat orang lainnya tidak memiliki identitas yang jelas.

BACA JUGA :  Gara-gara Rebutan Pacar, Sekelompok Remaja Tega Aniaya Seorang Gadis di Samarinda

“Hanya tiga orang yang diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada Satgas PPKS, yaitu yang diidentifikasi sebagai RS, GM, dan pelapor ST,” katanya.

Haris juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan secara transparan menyelesaikan masalah kekerasan seksual.

“Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menyatakan bahwa kami (Satgas PPKS) tidak transparan. Hal itu tidak benar. Kami aktif berkomunikasi, memberikan pembaruan, dan memeriksa kasus secara detail,” tambah Haris.

Satgas PPKS juga membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa mereka hanya memberikan sanksi berupa penangguhan selama satu semester kepada terlapor. Haris menegaskan bahwa status mahasiswa terlapor telah dinonaktifkan berdasarkan permohonan penonaktifan yang diajukan oleh Satgas PPKS Unmul.

“Penonaktifan status mahasiswa bukanlah sanksi, tetapi bagian dari proses penanganan kasus sesuai dengan peraturan menteri tentang PPKS,” katanya.

Selanjutnya, Haris bersama Satgas PPKS mengeluarkan pernyataan terkait rilis yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual beberapa waktu yang lalu dalam konferensi pers.

BACA JUGA :  Kejati dan Kejari Se-Kaltimtara Ikuti Sosialisasi e-Monev Keterbukaan Informasi Publik

Dia menegaskan bahwa pernyataan yang dibuat tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya dan menunjukkan kurangnya pemahaman hukum tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

“Dengan ini, Satgas PPKS menuntut Savrinadeya Group dan semua pihak yang terlibat dalam rilis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual untuk meminta maaf secara tertulis kepada Satgas PPKS Unmul dan secara lisan melalui publikasi di berbagai media massa, baik cetak, online, maupun elektronik,” pungkas Haris.

Penulis: Ernita
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img