SAMARINDA – Keberadaan Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) di Kaltim, terus menuai sorotan. Kali ini datang dari Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya’qub.
Apalagi, hingga saat ini tidak ada landasan hukum yang mengatur pembentukan lembaga tersebut.
Pembentukan DBOD menjadi kontroversial sejak Gubernur Kaltim, Isran Noor, meresmikannya sebagai tindak lanjut dari pembentukan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Belum habis sorotan, besarnya dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, malah menambah pertanyaan.
Menurut Ruman, elum ada informasi mengenai landasan hukum dari pembentukan DBOD sebagai lembaga yang berfokus pada pengembangan sektor olahraga di Kaltim.
“Sampai hari ini kita tidak pernah tahu, kalau landasannya berdasarkan Pergub (peraturan gubernur) mana pergubnya?, kalau berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) mana perdanya?” ucap Rusman.
Baginya, memiliki payung hukum yang mengatur pembentukan lembaga tersebut sangat penting, karena akan menentukan fungsi, peran, dan penyaluran anggaran dari Pemprov Kaltim.
“Sehingga nanti juga diatur tentang implikasi alokasi anggaran, jadi aturan ini sangat penting menurut saya,” jelasnya.
Rusman Ya’qub juga menegaskan bahwa jika mengacu pada aturan nasional seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri, fungsi DBOD seharusnya hanya sebatas tim koordinasi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar anggota yang terlibat di dalamnya diisi oleh unsur pemerintah.
Seharusnya DBOD dibentuk dengan fokus pada monitoring kebijakan olahraga di Kaltim, bukan sebagai lembaga teknis yang melaksanakan kegiatan sektor olahraga. Hal ini agar tidak tumpang tindih dengan lembaga olahraga lainnya seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). “Mestinya ini lembaga plat merah, tidak seperti yang saat ini, tapi saya juga tidak ingin menyimpulkan secara terburu-buru, nanti kita tinggal melihat dan mengacu aturan mainnya dulu,” tuturnya. (adv/mk)