spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Konflik Tanah 16 Tahun Belum Selesai, BAP DPD RI Turun Tangan

SAMARINDA – Permasalahan tanah di Kelurahan Gunung Samarinda, Kota Balikpapan antara PT Pertamina (Persero) Refinery Unit (RU) V Balikpapan dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Koppad Borneo, belum juga tuntas. Padahal sengketa lahan di Desa Terlindung ini telah terjadi sejak 2006.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Koppad Borneo, di Kantor Sekretariat DPD RI Kaltim, Jalan Gunung Kinibalu, Samarinda, Jumat (5/11/2021).

Sebelumnya, jajaran Koppad Borneo sempat meminta BAP DPD RI untuk diberikan perlindungan hukum serta difasilitasi untuk dipertemukan dengan manajemen Pertamina terkait perkara perdata yang telah diputus Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum.

“Hari ini kami menggelar RDP dengan Koppad Borneo dan Pertamina Persero terkait dengan permasalahan sengketa lahan yang sudah terjadi sejak 2006. Putusan Mahkamah Agung sudah memerintahkan Pertamina membayar ganti rugi lahan. Kita berharap putusan pengadilan ini bisa segera dieksekusi,” ucap Wakil Ketua BAP DPD RI, Edwin Pratama saat diwawancarai awak media.

BACA JUGA :  Kejar Perekaman KTP-El, Disdukcapil Bontang Jangkau Pesisir

Edwin menyebutkan, Pertamina memang masih melakukan Peninjauan Kembali (PK), sehingga penyelesaian masalah pertanahan ini pun tertunda selama 16 tahun. “Kami menghargai Pertamina yang meminta PK, tapi yang jelas putusan pengadilan tetap harus dilaksanakan. Jangan sampai berlarut lagi, ini sudah 16 tahun,” sebutnya.

Edwin menegaskan,permasalahan lahan ini melibatkan 324 sertifikat lahan yang dimiliki masyarakat. Karena konflik itu katanya, banyak masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak mereka. “Kami siap membantu. Bahkan Pemkot Balikpapan juga siap membantu. Kita juga tadi sudah meminta kepada Pertamina untuk berkomitmen memenuhi kewajiban mereka,” lanjutnya.

Sementara itu, Komandan Provinsi Koppad Borneo, Daud mengaku jika selama ini pihaknya telah berkomunikasi dengan Pertamina namun hingga kini tidak menemukan titik terang. “Semoga setelah ditangani BAP DPD RI, maka konflik ini segera diselesaikan. Karena repot juga bila terus belum selesai,” kata Daud.

Saat disinggung terkait dengan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Pertamina, Daud menjelaskan jika Pertamina harus membayar ganti rugi sebesar Rp 16,8 miliar. “Sudah jelas dari putusan Mahkamah Agung jika Pertamina harus membayar ganti rugi,” sambungnya.

BACA JUGA :  Inilah Daftar 40 Korban Lubang Tambang di Kaltim

Pimpinan Tertinggi Koppad Borneo, Apriantinus menambahkan sebenarnya konflik pertanahan ini sangat mudah, hanya memerlukan kesediaan Pertamina memenuhi putusan Mahkamah Agung. “Ini kan sudah jelas hukumnya, cuma Pertamina yang membuat repot dengan mengajukan PK. Menurut saya sangat tidak jelas lah itu,” tutupnya.

Sementara Areal Manager Komrel dan CSR Pertamina RU V, Chandra mengungkapkan, jika pihaknya akan menempuh jalan hukum sesuai apa yang telah ditetapkan. “Kami telah menyampaikan tadi, jika prinsipnya kami akan mengikuti aturan hukum yang ada di negara kita, itu saja,” singkatnya.

Kesimpulan yang dihasilkan dari RDP ini antara lain, BAP DPD RI beserta Pemkot Balikpapan berkomitmen membantu menyelesaikan masalah tersebut, dan meminta Pertamina untuk memenuhi putusan MA sekaligus melengkapi data pendukung untuk pembahasan lebih lanjut. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img