spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komunitas Mini Soccer Bontang “HOPE4FUN” Salurkan Donasi di Bulan Ramadan

SAMARINDA – Komunitas mini soccer asal Bontang, HOPE4FUN, yang terdiri dari sekelompok pemuda dengan hobi olahraga Minisoccer melakukan aksi sosial berupa donasi sembako ke Panti Asuhan Daarul Aitam dan Rumah Yatim Fauzan Fauzi yang bertajuk “HOPE4FUN Berbagi”.

Sebelumnya, HOPE4FUN menggelar mini kompetisi internal sembari berdonasi dari tanggal 25 Februari 2025, di mana hasil open donasi disalurkan kepada dua lembaga sosial di Bontang tersebut.

Penyaluran bantuan berupa kebutuhan pokok dilakukan pada Selasa (4/3/2025) pukul 15.30 Wita. Bantuan tersebut diterima langsung oleh pihak panti asuhan.

Salah satu pengurus HOPE4FUN, Alfa, atau yang akrab disapa Minfun, mengungkapkan  aksi ini merupakan wujud kepedulian komunitas terhadap mereka yang membutuhkan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa komunitas ini bukan hanya tempat bersenang-senang di lapangan, tetapi juga wadah untuk menebar kebaikan. Semoga bisa menginspirasi lebih banyak orang,” ujar Minfun.

Foto bersama Hope4Fun dengan pengurus panti asuhan (dok. Hope4fun)

Kebahagiaan pun terpancar dari wajah para penghuni  Panti Asuhan Daarul Aitam dan Rumah Yatim Fauzan Fauzi, perwakilannya menyampaikan terima kasih atas kepedulian komunitas HOPE4FUN.

“Kami sangat bersyukur atas bantuan ini. Di bulan suci seperti ini, kepedulian seperti ini benar-benar sangat berarti bagi anak-anak di sini,” ujar salah satu pengurus panti dengan rasa syukur.

Melihat suksesnya kegiatan ini, HOPE4FUN berharap aksi sosial serupa bisa menjadi agenda rutin mereka ke depannya.

“Kami ingin terus menanamkan nilai kebersamaan dan kepedulian. Semoga aksi ini bisa menginspirasi komunitas lain untuk ikut bergerak dan berbagi kebaikan,” Tutup Minfun. (*/rls)

Pewarta : Nuzul
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img