SAMARINDA – Anggota Kepolisian Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang berhasil membekuk komplotan pencuri yang telah melancarkan aksinya di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi berbeda.
Kasus tersebut terungkap, saat petugas mendapatkan dua laporan pencurian sebuah handphone di wilayah hukum Sungai Kunjang yakni di Jalan MT Haryono Kelurahan Karang Anyar, Minggu (9/1/2022) dan di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ilir pada Senin (10/1/2022).
Usai mengantongi sejumlah informasi, Tim Anti Bandit segera melakukan penyelidikan serta mencari alat bukti di beberapa TKP. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku yang berjumlah tiga orang.
Dari tiga orang tersebut, diketahui bahwa salah satu di antaranya yakni Syamsudin alias Cancu (46) merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni Fahrurozy alias Ozi (19) merupakan adik ipar dari Cancu sedangkan Rizqi Ilham Prayoga (22) rekan dari kedua pelaku.
Ketiga pelaku berhasil dibekuk Tim Anti Bandit di dua tempat berbeda. Rizqi dan cancu ditangkap di kawasan Jembatan Mahulu Loa Buah, sementara Ozi diringkus di Jalan Cendana.
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan handphone, obeng pipih, sebilah parang berukuran sekitar 30-35 cm dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
“Ketiga pelaku ini punya peran masing-masing. Cancu dan Ozi sebagai eksekutor sedangkan Rizqi berjaga di luar untuk melihat situasi sekitarnya,” kata Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Ipda Roni Wibowo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/1/2022).
Dalam aksi pencurian tersebut, ketiganya berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 6 juta, 2 buah telephone genggam, 2 pasang sepatu customer dan 4 bungkus kopi dagangan.
“Total kerugian Rp 15 juta. Nah dari laporan ini kami bergerak melakukan penyelidikan dan terungkaplah pelakunya sama dan beraksi di 10 TKP,” bebernya.
“Ya, mereka ini mobile beraksinya, kalau dia lihat ada rumah sepi, mereka masuk, dengan merusak gembok rumah, warung, toko sembako, loaundry. Setelah masuk mereka ambil barang berharga, tetapi kebanyakan handphone dan uang,” sambungnya.
Ipda Roni juga mengungkapkan bahwa dari pengakuan komplotan pencuri itu, mereka telah melancarkan aksinya sejak Desember 2021.
“Dari Desember mereka sudah beraksi di 10 TKP. Hasil curian mereka biasanya menjual melalui facebook dengan harga bervariasi mulai Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta,” imbuhnya.
Selain itu, Ipda Roni juga akan berkoordinasi dengan polsek-polsek jajaran, terkait dugaan adanya TKP di luar Polsek Sungai Kunjang.
“Iya, pengakuan mereka kan 10 TKP saja, tetapi kami tetap koordinasi dengan polsek jajaran, kemungkinan ada tambahan TKP,” sebutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman paling lama 9 tahun kurungan penjara. (vic)