TENGGARONG – Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di Tenggarong Seberang, berhasil diringkus oleh Polsek Tenggarong Seberang. Diantaranya pelaku DS (37), EH (42) dan AS (27).
Mereka berhasil dibekuk setelah melakukan aksinya di 5 TKP berbeda di 3 desa yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Diuraikan Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, komplotan ini melakukan aksinya sejak 17 April 2024 lalu. Terakhir mereka berhasil menggondol sepeda motor pada 16 Mei lalu. Yakni di RT 1, RT 10 dan RT 11 Desa Karang Tunggal. Selanjutnya di RT 34 Desa Bukit Pariaman dan RT 21 Desa Bangun Rejo.
Dari 5 TKP yang didapati oleh kepolisian, total ada 7 unit sepeda motor Yamaha N-Max dan 1 unit sepeda motor Honda CRF, yang berhasil digondol para pelaku.
“Penjelasan semua pelapor bahwa motornya diparkir di depan teras rumah, dan pada saat ingin memakai motor sudah tidak ada,” ungkap Iptu Reymond.
Polisi pun awalnya berhasil mengamankan DS, pada 4 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, bersama Polsek Samarinda Utara. DS pun tidak mengelak, lantaran dirinya sempat tertangkap CCTV di salah satu TKP. Penangkapan DS inilah menjadi awal penangkapan pelaku EH, yang sedang berada di rumahnya di Samarinda.
Dari kedua pelaku yang merupakan residivis inilah, pelaku AS pun berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Tenggarong Seberang dan Polsek Samarinda Utara.
Dari keterangan para pelaku, mereka memiliki tugas yang berbeda. DS dan EH bertugas untuk melakukan aksi pencurian, sementara pelaku AS bertugas menjual sepeda motor hasil curian ke Balikpapan, Kutim dan Paser.
Kini ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Samarinda Utara, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibatnya para pelaku pun terancam dengan Pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R