spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kompak Bisnis Sabu, Pasutri di Paser Masuk Bui

PASER– Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial masing-masing MT (48) dan SK (41) warga Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Paser, Senin (9/10/2023).

Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan peredaran narkotika jenis sabu berdasarkan laporan masyarakat yang diselidiki Satresnarkoba Polres Paser dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuaro di sebuah rumah milik para pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menyatakan, penyelidikan ini terungkap setelah petugas menggerebek rumah pelaku. Hal ini dilakukan setelah diketahui bahwa kedua pelaku diduga sering melakukan transaksi sabu dirumahnya.

“Bersama anggota gabungan segera melakukan pengerebekan dan mengamankan pasutri tersebut untuk dilakukan introgasi dan pengeledahan badan serta ruangan tertutup lainya di rumah tersebut,” kata AKP Suradi, Rabu (11/10/2023).

Dari hasil pengeledahan, lanjut Suradi, petugas menemukan 8 paket sabu seberat 32 gram. Selain itu, 1 unit timbangan digital, 3 lembar tisu, 1 buah sendok takar, 1 buah dompet timbangan, 4 bundel plastik berbagai ukuran, 2 unit telepon genggam dan 2 unit CCTV.

BACA JUGA :  Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Paser Hitung Ulang Suara DPR RI di 4 TPS

“Kami temukan 2 unit CCTV itu lantaran digunakan para pelaku untuk memantau aktivitas diluar rumah melakukan transaksi sabu,” jelasnya.

Daei sederet barang bukti itu, akhirnya petugas mengamankan keduanya ke Polres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara dari para tersangka, mereka mengaku telah menjalani bisnis tersebut selama 1 tahun.

“Mereka sudah 1 tahun melakukan bisnis tersebut dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” ujarnya.

Akibatnya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 114 Ayat 2 juncto pasal 132 Ayat 1 subsider pasal 112 Ayat 2 juncto pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti