spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komnas HAM Ungkap Dua Isu Krusial dalam Revisi UU TNI

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil kajiannya mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), yang dijadwalkan untuk disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025), lembaga ini mengungkapkan dua isu utama yang menjadi sorotan mereka dalam revisi tersebut.

Temuan pertama berkaitan dengan perluasan cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Komnas HAM menilai bahwa kebijakan ini berisiko menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, sebuah praktik yang telah dihapus pascareformasi.

Meskipun DPR telah menepis kekhawatiran ini, Komnas HAM tetap menegaskan bahwa revisi terhadap Pasal 47 ayat 2 berpotensi membuka jalan bagi prajurit aktif untuk menempati berbagai posisi di lembaga sipil.

“Dari kajian yang kami lakukan pada tahun 2024 yang lalu, ada dua temuan utama Komnas HAM terkait dengan RUU TNI. Yang pertama adalah usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif,” ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah.

Anis menambahkan bahwa perubahan ini bertentangan dengan ketentuan dalam TAP MPR VII/MPR/2000 mengenai pemisahan peran TNI dan Polri serta prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

“Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang bertentangan dengan TAP MPR VII, MPR 2000 tentang peran TNI dan peran kepolisian negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi,” tambahnya.

Selain itu, Komnas HAM mencatat adanya peningkatan jumlah lembaga sipil yang dapat ditempati prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 14 menjadi 16 kementerian/lembaga. Bahkan, terdapat kemungkinan bagi Presiden untuk membuka peluang lebih luas bagi penempatan prajurit TNI aktif di institusi sipil lainnya.

“Namun dalam perkembangan pembahasan RUU TNI saat ini, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian atau lembaga sipil. Selain itu, adanya pengaturan bahwa Presiden ke depan bisa saja membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya,” kata Anis.

Isu kedua yang menjadi perhatian Komnas HAM adalah perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurut Anis, kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap struktur organisasi militer, termasuk menghambat regenerasi kepemimpinan, menyebabkan inefisiensi anggaran, serta menimbulkan penumpukan personel tanpa kejelasan dalam penempatan tugas.

“Yang kedua, perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Usulan perubahan Pasal 53 yang menaikkan batas usia pensiun prajurit aktif berisiko menyebabkan stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, serta penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas. Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan ayat 4 usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat regenerasi tubuh di TNI,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kesejahteraan prajurit tidak dapat dijamin hanya dengan memperpanjang usia pensiun. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dalam hal penggajian dan tunjangan guna memastikan kesejahteraan prajurit secara menyeluruh.

“Tetapi melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya,” ujarnya.

Komnas HAM menegaskan pentingnya pembahasan yang lebih mendalam terkait revisi UU TNI agar setiap perubahan yang diusulkan tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img