spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komnas HAM: Revisi UU TNI Minim Transparansi dan Evaluasi  

JAKARTA – Komnas HAM mengkritik revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dianggap disusun tanpa evaluasi komprehensif dan kurang melibatkan partisipasi publik. Revisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak didahului dengan kajian menyeluruh terhadap implementasi UU Nomor 34 Tahun 2004 yang saat ini berlaku.

“Absennya evaluasi menyeluruh atas implementasi Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini menghambat identifikasi kebutuhan perubahan yang benar-benar mendesak dan relevan,” ujar Haris dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Selain itu, Haris juga menyoroti keterbatasan ruang partisipasi masyarakat sipil dalam penyusunan revisi ini. Menurutnya, minimnya transparansi dalam proses tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Tanpa evaluasi menyeluruh dan keterlibatan publik yang bermakna, perubahan ini berisiko mengembalikan praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang berdasarkan demokrasi dan rule of law,” tegasnya.

Sebelumnya, kritik terhadap revisi UU TNI juga datang dari akademisi, pegiat demokrasi, dan aktivis hak asasi manusia. Dalam sebuah pertemuan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025), mereka menyampaikan petisi penolakan terhadap revisi tersebut.

Para tokoh ini menilai bahwa revisi UU TNI hanya akan melegitimasi keterlibatan prajurit TNI dalam berbagai urusan domestik, termasuk program makan bergizi gratis (MBG), distribusi gas Elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), penertiban kawasan hutan, hingga pengelolaan ibadah haji.

Selain itu, mereka juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pembahasan revisi UU TNI. Aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bahkan sempat mendatangi rapat panitia kerja DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, untuk memprotes penyelenggaraan rapat yang dilakukan secara tertutup.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rapat tersebut sebenarnya terbuka, dan organisasi masyarakat sipil bisa berpartisipasi jika mengajukan permohonan secara resmi.

“Saya pikir karena itu terbuka, kalau seandainya dari teman-teman NGO ada yang ingin memberikan masukan, kemudian memberikan pernyataan atau sikap resmi untuk ikut, saya pikir kemarin enggak ada masalah. Nah, cuma pada waktu mendatangi hotelnya kan itu tidak memberitahukan. Dan kemudian kalau ada insiden itu ada di luar kekuasaan yang sedang membahas, karena kita tidak tahu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (17/3/2025).

Namun, Ketua YLBHI Muhammad Isnur membantah klaim tersebut. Menurutnya, rapat tersebut tidak dilakukan secara terbuka dan bertentangan dengan prinsip transparansi.

“Rapat di hotel bintang lima merupakan sesuatu yang janggal di tengah arahan efisiensi Presiden Prabowo Subianto. Apalagi dilakukan di ruang tertutup tanpa ada tayangan siaran langsung seperti rapat di DPR,” ujar Isnur.

Terlepas dari berbagai kritik yang muncul, Komisi I DPR RI tetap melanjutkan pembahasan revisi UU TNI. Dalam rapat kerja pembahasan tingkat I bersama pemerintah pada Selasa (18/3/2025), seluruh fraksi sepakat untuk membawa revisi ini ke rapat paripurna.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyatakan bahwa meskipun terdapat berbagai catatan dari masing-masing fraksi, mereka tetap menyetujui untuk melanjutkan pembahasan di tahap selanjutnya.

“Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah revisi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kami setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui,” kata Utut dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Peserta rapat pun menyetujui draf revisi tersebut, yang menandai kelanjutan proses legislasi di tengah kontroversi yang terus bergulir di masyarakat.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img