JAKARTA – Rencana pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada Kamis, 20 Maret 2025, mendapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lembaga ini mendesak DPR dan pemerintah untuk memperpanjang proses pembahasan guna memastikan keterlibatan publik yang lebih luas.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menekankan bahwa permintaan ini muncul karena tingginya perhatian dan kritik dari masyarakat selama pembahasan revisi tersebut.
“Kalau kita melihat pada proses pembahasan yang mendapatkan atensi publik, kritik, dan juga kekhawatiran tertentu, menurut kami memang proses pembahasan ini diperpanjang,” ujar Atnike dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Ia menegaskan bahwa perpanjangan pembahasan diperlukan agar aspirasi dan masukan dari masyarakat dapat dikaji lebih mendalam. “Sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Atnike juga menjelaskan bahwa Komnas HAM telah memantau perkembangan pembahasan RUU TNI sejak 2024, dimulai dari era pemerintahan Joko Widodo hingga saat ini.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyoroti bahwa revisi ini tidak didahului oleh evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TNI yang berlaku.
“Absennya evaluasi menyeluruh atas implementasi UU TNI yang berlaku saat ini menghambat identifikasi kebutuhan perubahan yang benar-benar mendesak dan relevan,” jelasnya.
Selain itu, Komnas HAM menyoroti minimnya partisipasi masyarakat sipil dalam penyusunan RUU TNI serta kurangnya transparansi dalam proses pembahasan.
Menurut mereka, kondisi ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Meskipun Komnas HAM menyoroti berbagai kekurangan dalam proses pembahasan, mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi RUU TNI jika nantinya disahkan.
“Maka kami nantinya akan melakukan pengamatan, mitigasi. Ketika nanti undang-undang ini dilaksanakan, apakah memang rekomendasi yang kami sampaikan dalam siaran konferensi pers ini terjadi atau tidak,” ujar Atnike.
Komnas HAM berharap agar DPR dan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat guna menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam penerapan kebijakan ini.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R