spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komnas HAM Beri Tiga Rekomendasi untuk Revisi UU TNI

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan tiga rekomendasi utama bagi pemerintah dan DPR terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Rekomendasi ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/3/2025) oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah.

Anis menegaskan sebelum merevisi UU TNI, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa perubahan yang diajukan benar-benar relevan dan tidak mengabaikan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara.

“Pertama, pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi,” ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses legislasi. Menurutnya, revisi UU TNI harus dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, masyarakat sipil, serta kelompok yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.

“Kedua, penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang terdampak langsung oleh kebijakan ini,” kata Anis.

Rekomendasi terakhir menekankan perlunya mencegah kembalinya praktik dwifungsi TNI. Komnas HAM berpendapat bahwa revisi ini harus memperkuat profesionalisme TNI dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap struktur organisasi, regenerasi kepemimpinan, serta efisiensi anggaran pertahanan.

“Dan terakhir yang ketiga, revisi UU TNI harus memperkuat peran TNI yang harus mempertimbangkan implikasi terhadap struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI, dan efisiensi anggaran pertahanan,” jelasnya.

Komnas HAM berharap rekomendasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR dan pemerintah agar kebijakan yang dihasilkan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi serta supremasi sipil dalam sistem hukum di Indonesia.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img