spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komitmen, Pemkab Kukar Segera Lunasi Utang ke Pihak Ketiga Maret Ini

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), memastikan beban utang kepada pihak ketiga selaku mitra pembangunan, akan segera diselesaikan. Setidaknya pada bulan Maret 2025 ini. Hak para pihak ketiga segera terealisasi. Setelah Pemkab Kukar mengalami beban defisit anggaran pada tahun 2024 lalu.

Dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, jumlah utang Pemkab Kukar tahun 2024 lalu mencapai Rp 311 miliar lebih. Dikatakannya,  ada beberapa faktor hingga menyebabkan utang ini timbul.

“Tahapan dari proses adminitrasinya sudah selesai dan segera langsung dibayarkan,” jelas Sunggono pada mediakaltim.com.

Dari data Inspektorat Kukar, Rp 311 miliar tersebut berasal 168 paket pekerjaan dari 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kukar. Terbanyak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar sebanyak 81 paket, disusul Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar sebanyak 50 paket, Dinas Pwrumahan dan Permukiman (Disperkim) Kukar dengan 22 paket, dan beberapa OPD lainnya.

“Sudah kita anggarkan kebutuhannya, termasuk berasal dari realokasi (APBD Kukar 2025),” lamjut Sunggono.

Diketahui, Pemkab Kukar sedang melakukan realokasi APBD Kukar 2025, sesuai Inpres Nomor 1 tahun 2025. Sejumlah sektor menjadi sasaran penyesuaian anggaran. Mulai dari anggaran perjalanan dinas (perjadin) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipangkas hingga 40-75 persen. Dimana total anggaran perjadin awalnya sebesar Rp 462,8 miliar, dipangkas hingga 50 persen menjadi Rp 231,4 miliar saja.

Belum lagi adanya pemangkasan pada belanja lainnya yang mencapai Rp 1,078 triliun. Meliputi Alat Tulis Kantor (ATK), makan minum rapat, bahan cetak, belanja narasumber, pelatihan dan honor tim pelaksana kegiatan yang dipotong dikisaran 50-60 persen. Sementara PDH/PDL, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan, pengadaan software dan belanja yang dianggap belum penting dipangkas hingga 100 persen. (ADV)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img