TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berkomiten melakukan pemerataan keadilan yang menyeluruh kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Dimana Perda tersebut juga didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda tersebut.
Kabag Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Sofyan Widodo mengatakan bahwa tujuan dari Perda tersebut yakni untuk menjamin perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Berau.
“Juga untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Agar bantuan hukum gratis tersebut tepat sasaran, pihaknya mengeluarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya meliputi orang miskin atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan asli Kabupaten Berau.
“Yang tidak memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri,” sebutnya.
Adapun syarat lainnya yakni terkait hak dasar sebagai yang dimaksud pada ayat 1 tentang hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha.
Dengan adanya Perda tersebut, ia berharap dapat mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. “Tentunya, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan