BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan dalam hal ini Komisi IV tengah menyoroti kurangnya tenaga pendidik atau guru honorer di sejumlah sekolah di Kota Balikpapan.
Hal ini sesuai aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk melarang pemerintah kota maupun daerah menambah tenaga honorer termasuk juga guru.
“Untuk guru ini ranahnya memang di pemerintah pusat. Dari daerah mengusulkan ke kementrian pusat, karena mereka yang punya wewenang dan DPRD hanya bisa mendorong ke Kementrian Pendidikan agar dapat menambah kuota guru yang ada Kota Balikpapan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto, Selasa(14/3/2023).
Lebih lanjut Doris mengatakan, Kota Balikpapan sebagai penyangga IKN Nusantara, secara otomatis pertumbuhan penduduk akan semakin bertambah. Begitu juga dengan peserta didik.
“Mau tidak mau memang harus ditambah,” jelasnya.
Doris membenarkam untuk pengangkatan tenaga honorer tidak diperbolehkan. Tetapi pasti ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa dibahasa untuk mencari solusinya. Pasalnya, jika tetap dalam kondisi kekurangan tenaga pengajar atau guru masyarakat juga pastinya akan di rugikan. Lebih lagi mendekati Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sejauh ini DPRD Balikpapan sendiri belum ada berkomunikasi kepada Menpan RB karena itu ranahnya dari Dinas Pendidikan.
“Mungkin nanti kita akan berkunjung ke Kementrian Pendidikan dan menyampaikan kalau di Kota Balikpapan ini memang kekurangan guru tenaga pendidik,” tambahnya.
Komisi IV DPRD Balikpapan dalam waktu dekat berencana melakukan RDP dengan mitra-mitra komisi, termasuk dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, salah satunya juga untuk membahas permasalahan ketersediaan tenaga pendidik.
“Jika kondisi ini terus berlanjut Dinas Pendidikan harus mengambil langkah – langkah dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota,” tutupnya. (ADV/DPRDBalikpapan/Bom)