SAMARINDA – Sebagai bagian dari tahapan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) melakukan visitasi ke lebih dari 60 badan publik. Agenda ini bertujuan untuk mengevaluasi komitmen dan inovasi badan publik dalam mendukung keterbukaan informasi sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tahapan monev saat ini sudah masuk visitasi. Sebelumnya sudah dilakukan pengisian SAQ (Self-Assessment Questionnaire) serta penilaian awal,” kata Erni Wahyuni, Komisioner KI bidang Kelembagaan, Senin (25/11/2024).
Visitasi ini dilakukan untuk melihat implementasi keterbukaan informasi secara langsung, sesuai dengan data yang telah diisi dalam SAQ. Komitmen dan inovasi setiap badan publik menjadi fokus utama penilaian.
Sebelumnya, Koordinator Pelaksana E-Monev sekaligus Wakil Ketua KI Kaltim, Muhammad Khaidir, menjelaskan bahwa 361 akun badan publik terdaftar dalam e-monev ini. Namun, hanya 227 akun yang menyelesaikan pengisian kuisioner, yang terdiri dari:
- – 10 badan publik tingkat kabupaten/kota
- – 22 badan publik perangkat daerah tingkat provinsi
- – 19 perangkat daerah tingkat kabupaten/kota
- – 17 badan publik vertikal tingkat provinsi
- – 51 badan publik vertikal tingkat kabupaten/kota
- – 15 badan publik penyelenggara pemilu
- – 12 badan publik yudikatif tingkat kabupaten/kota
- – 13 badan publik BUMD
- – 61 badan publik BLUD
- – 4 badan publik khusus tingkat provinsi
- – 3 badan publik khusus tingkat kabupaten/kota.
Pengisian kuisioner berakhir pada 25 Oktober lalu dan dilanjutkan dengan proses verifikasi selama tujuh hari. “Setelah verifikasi, badan publik terpilih akan divisitasi. Kemudian dilakukan finalisasi penilaian, yang diakhiri dengan pemberian penghargaan pada awal Desember 2024,” ungkap Khaidir.
E-Monev ini bertujuan untuk mengukur kinerja pelayanan informasi publik, mengidentifikasi masalah yang ada, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi badan publik. Selain itu, evaluasi ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tentang mekanisme pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Dengan keterbukaan informasi yang lebih baik, kita harap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat,” tambah Khaidir. (diskominfokaltim/adv)