BALIKPAPAN – Proyek penanganan banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal hingga kini masih tak jelas progresnya. Masyarakat pun akhirnya menjadi korban, lantaran tak bisa melintasi jalan bahkan timbul kemacetan di sejumlah ruas jalan lainnya.
Menanggapi hal ini anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid angkat suara. Pasalnya selain, menganggu pengguna kendaraan juga terdampak bagi pelaku usaha sekitar Jalan MT Haryono khususnya di depan Global Sport. Karena pengerjaannya molor dan tidak sesuai target.
“Kegiatan proyek ini dari awal kita dukung ya, terbukti kita menganggarkan, memberi support multiyears. Tapi kalau semua proyek-proyek itu tidak dipertimbangkan dampak ekonomi sosialnya, itu yang kita khawatirkan,” ujarnya, Senin (20/2/2023).
Lebih lanjut Syukri menjelaskan, sebelumnya progres proyek tersebut ditargetkan 32 persen hingga akhir tahun 2022. Namun justru jauh dari harapan. Meski begitu, Pemerintah Kota masih memberikan kesempatan kepada kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa.
“Tapi coba kita liat potensi lost-nya dari awal. Progres yang tidak sesuai diakhir tahun, kemudian dikasih kesempatan kedua. Ada SP 2, ada SP3. Kemudian menarik lagi perpanjangan,” jelasnya.
Syukri juga menilai Dinas Pekerjaan Umum (PU) tidak tegas. Karena rekomendasi Komisi III meminta agar kontrak diputus. Namun, Pemerintah Kota justru masih memberikan kesempatan.
“Kalau menurut saya, ini memperlihatkan ketidakbecusan kontraktor. Tidak becus. Kami Komisi III sudah sepakat putus kontrak, tapi kalau Pemkot masih belas kasihan dalam artian mempertimbangkan kelanjutan, tidak memperhatikan publik,” tambahnya.
Sementara, akibat proyek yang molor tersebut masyarakat dan pelaku usaha sangat terdampak. Tidak ada ganti rugi, pelaku usaha yang omsetnya turun dratis.
“Sekarang dia mau tanggung tidak semua kerugian yang dialami pelaku usaha atau warga yang terganggu. Kan tidak disusun dalam variable APBD, kecuali dalam APBD kita susun kalau dampaknya kita tanggung, ini kan tidak,” tegasnya.
“Sekarang pilih mana sih, kepentingan kontraktor atau kepentingan publik. Tujuan proyek itu untuk kepentingan publik bukan kontraktor. Nilai kontrak Rp 136 miliar, itu ada di 6 spot,” tutupnya. (ADV/DPRDBalikpapan/Bom)