BONTANG – Komisi III DPRD Kota Bontang menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Wakaf Produktif, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (15/7/2024).
Saat rapat berlangsung, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Malik, yang dimana dalam rapat tersebut menyebutkan jika Raperda ini mengacu pada Undang-Undang (UU) wakaf.
“Kita akan membahas Raperda wakaf ini, yang dimana terdiri dari 20 pasal dan 7 bab,” ucapnya saat memimpin rapat.
Saat rapat digelar, turut dihadiri oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Bontang.
Perlu diketahui sebelumnya Raperda ini bernamakan Pemberdayaan Wakaf Produktif, kemudian berganti menjadi Pengembangan Wakaf Produktif. (ADV)
Editor : Nicha R