SAMARINDA – Pembangunan flyover (jembatan layang) Muara Rapak, Balikpapan rencananya dikerjakan dengan skema patungan Pemkot Balikpapan, Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat. Menanggapi ini, DPRD Kaltim akan menugaskan Komisi III melakukan pembahasan lebih dalam.
Hal tersebut diungkapkan Sigit Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Senin (24/1/2022). Dikatakan, masalah pembebasan lahan diserahkan ke Pemkot Balikpapan. Soal sumber dana, dia membenarkan, rencana akan dilakukan secara gotong royong melalui APBD Kota Balikpapan, Bantuan Keuangan (Bankeu), ABPD Kaltim dan juga Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN.
“Kita kembalikan ke Balikpapan sebagai leader. Kemudian selesaikan ‘lah itu urusan tanah dan sebagainya. Soal dana gotong royong kita, Bankeu dari provinsi, DAK dari pusat. Kita tugaskan Komisi III membahas lebih dalam,” ucapnya.
Sementara Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim menyebutkan, sejak awal pihaknya sudah menyetujui pembangunan flyover Muara Rapak pada 2020. Hanya saja, saat itu pihaknya meminta aspek teknis dan aspek legal dipenuhi terlebih dahulu.
“Intinya kami setuju cuma karena aspek teknis dan legal tidak terpenuhi waktu itu. Harusnya dilakukan di 2020 perubahan dan dilaksanakan di 2021. Tapi tidak pernah terlaksana sampai saat ini. Sehingga pada saat kejadian (Jumat pekan lalu) seolah komisi III tidak setuju,” jelas politisi Golkar ini.
Sebelumnya M Sabani Sekprov Kaltim menerangkan, APBD Perubahan 2022 Balikpapan nantinya akan dikondisikan untuk menyelesaikan persiapan lelang konstruksi dan penyelesaian pembebasan lahan.
Pemprov Kaltim sebelumnya telah melakukan review rencana pembangunan flyover pada 2020-2021. Saat itu, anggaran pembangunan ditetapkan senilai Rp 185 miliar.
“Dokumen dan review provinsi sudah tuntas. Tinggal diusulkan kembali di perubahan 2022. DPRD dan Pemkot Balikpapan jangan lupa administrasi rencana ini segera dimasukkan dalam KUA PPAS,” sebut Sa’bani, (22/1/2022).
Skemanya, setelah pengerjaan awal oleh Pemkot Balikpapan, dukungan Pemprov Kaltim menyusul lewat APBD murni 2023 dan 2024 lewat pola multiyears.
Tentu saja kata Sa’bani, besaran bantuan keuangan, mengikuti aturan pembatasan maksimal 40% dari total anggaran multiyears.
“Dari situ kita ajukan dukungan ke pusat. Apakah bisa melalui dana alokasi khusus (DAK) atau APBN langsung. Saya yakin, pekerjaan ini akan tuntas kalau kita kerjakan bersama-sama,” imbuh Sa’bani.(eky)