spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi II Usul Dibuat Perda Jasa Usaha Pemanfaatan Retribusi HGB

SAMARINDA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyikapi permasalahan kawasan pergudangan Hak Pengelolaan (HPL) 04  Jalan IR Sutami, milik Pemerintah Provinsi Kaltim (Pemprov) dan Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP).

Untuk mengetahui permasalahannya, Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal pekan ini di Gedung E Lantai I Kantor DPRD Kaltim. Secara gamblang, Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang menjelaskan hasil RDP.

Ia mengatakan, Pemprov Kaltim melayangkan surat instruksi kepada PUP agar mengirim data terkait pengelolaan lahan pergudangan HPL 04 dan masalah perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). “Dari pemprov menyatakan, apabila tidak memenuhi data, meminta pengusaha untuk mengosongkan pergudangan di HPL 04. Mereka merasa keberatan,” jata Veri.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa aset pergudangan HPL 04 dan memberikan rekomendasi agar lahan tersebut harus mempunyai asas pemanfaatan agar ada kontribusi ke daerah melalui pembayaran. Sedangkan, HGB pergudangan HPL 04 telah selesai masa berlakunya, sehingga pihak PUP tidak bisa membayar kontribusi dengan HGB.

Veri menerangkan, Pemprov Kaltim belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang jasa usaha penarikan retribusi pemanfaatan HGB. Dengan tidak ada Perda tersebut dan masa HGB usai, solusi yang ditawarkan pada tahun 2016, ialah menyewakan pergudangan sesuai regulasi Pemendagri Nomor 11 tahun 2016.

“Pemprov menerapkan sewa kepada 42 pengusaha. Ternyata hanya 2 saja yang setor ke Pemprov. Padahal mereka sudah tinggal selama 5 tahun tapi belum bayar sewa,” terang politisi PDIP ini.

Veri menambahkan, ke-42 penyewa seharusnya membayar biaya sewa senilai 3,3 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tiap tahun selama sewa berjalan. Apabila dinominalkan, berkisar  Rp 800 juta per tahun. Diakui oleh Ketua Komisi II, PUP tidak mampu membayar sewa karena diduga kesulitan finansial. “Mereka menuntut tetap menggunakan HGB. Karena dengan HGB, mereka bisa meminjam ke bank,” ucap Veri.

Dari permasalahan ini, komisi II akan mencoba melakukan pendekatan kepada pengusaha pergudangan  untuk kooperatif dengan Pemprov Kaltim dan melakukan pembayaran sewa dengan cara menyicil.  Komisi II juga meminta Pemprov segera menyelesaikan proses pembenahan dengan mendata ulang. “Mereka meminta data itu ialah upaya jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Veri.

Selain itu, Veri juga meminta Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk segera melakukan penambahan Perda tentang jasa usaha agar melindungi retribusi menggunakan HGB. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img