BONTANG – Komisi II bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Bontang, Senin (14/6/2021). Ini merupakan rapat kerja (raker) kedua, setelah sebelumnya dilaksanakan pada (2/6/2021).
Ketua Komisi II, Rustam mengatakan, Raperda bertujuan memberikan perlindungan, ruang, dan pembinaan kepada 17 jenis usaha yang masuk dalam kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat. “Kriteria dalam pelaku ekonomi kreatif ini berbeda dari pelaku UMKM biasa,” ujarnya.
Sebanyak 11 bab dan 38 pasal dibahas dalam Raperda tersebut. Saat ini, proses pembahasan masih terus berjalan secara kontinyu. Rustam menargetkan, November 2021 mendatang Raperda rampung. Sehingga bisa segera disahkan menjadi Perda. Rustam melanjutkan, tidak semua 17 jenis usaha berdasarkan ketentuan pusat ada di Bontang. Dari 17 jenis itu, kata dia, kemungkinan hanya 5 jenis usaha ada di Bontang.
“Maka tugasnya Pemkot dalam hal ini Dispopar (Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata) untuk melakukan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif ini. Kami berharap juga, ke depan ini ekonomi kreatif bisa menjadi bidang tersendiri. Tidak lagi masuk dalam salah satu seksi di Dispopar,” pungkasnya. (bms/adv)
17 jenis usaha termasuk kriteria ekonomi kreatif antara lain :
1. Aplikasi
2. Arsitektur
3. Desain Interior
4. Desain Komunikasi Visual (DKV)
5. Desain Produk
6. Fashion
7. Film Animasi dan Video
8. Fotografi
9. Kerajinan Tangan (Kriya)
10. Kuliner
11. Musik
12. Penerbitan
13. Pengembangan Permainan
14. Periklanan
15. Seni Pertunjukkan
16. Seni Rupa dan
17. TV dan Radio