PPU – Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Wakidi menyebut perlunya penetapan regulasi terkait Kawasan Industri Buluminung (KIB). Sebagai aturan pendukung yang memperkuat pengoptimalan pengembangan kawasan zona ekonomi.
Ia menilai regulasi yang perlu dikeluarkan ialah dalam bentuk peraturan daerah (perda). Ini perlu segera dilakukan, guna memaksimalkan potensi dari kawasan tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Upaya menggaet pemilik modal untuk berinvestasi akan lebih mudah apabila sudah ada regulasinya. Saat ini belum bisa dioptimlakan, karena perdanya belum ada,” ucapnya, Senin (6/11/2023).
Wakidi menjelaskan pentingnya menetapkan KIB melalui perda sebagai payung hukum. Sekaligus memberikan kemudahan kepada investor untuk berinvestasi.
Dorong yang juga perlu diperhatikan ialah hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, khususnya PPU. Adanya regulasi itu juga diyakini akan sangat membantu pemerintah daerah membuka ruang bagi masuknya investor.
“Kawasan tersebut memiliki letak strategis. Jadi sangat besar potensinya,” ucapnya.
Seperti fasilitas pelabuhan yang berada di KIB memiliki potensi sangat besar untuk ditawarkan pada investor sebagai jalur distribusi logistik. Selain itu, dengan luasan lahan mencapai 70 hektar, KIB juga bisa dimanfaatkan untuk aktivitas industri lainya.
“Kawasan Industri Buluminung, bersama Kawasan Industri Industri Kariangau, bakal menjadi penunjang IKN Nusantara. Nah ini sangat menguntungkan pemerintah daerah,” imbuh Wakidi.
Lebih lanjut, Wakidi berharap Pemkab PPU dapat memberikan perhatian atas hal ini. Sebab akan sangat berdampak positif terhadap PAD yang diterima pemerintah daerah.
“Jelas, jika perda sudah ditetapkan, maka akan banyak menarik banyak investasi dan penambahan pendapatan daerah dari PAD,” tutupnya. (ADV/SBK)