spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi II DPRD PPU Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penyaluran BLT BBM

PENAJAM – Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dapat diawasi oleh semua pihak. Hal itu agar penyalurannya dapat tepat sasaran.

Pemkab PPU menyiapkan anggaran Rp 12,4 miliar sebagai upaya mencegah inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Penerima BLT BBM tersebut ditujukan untuk masyarakat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Ya dalam kondisi ini BLT BBM sangat diperlukan masyarakat tidak mampu di PPU dari kenaikan harga BBM bersubsidi,” ujar Anggota Komisi II DPRD PPU Syarifuddin HR, Kamis, (29/9/2022).

Pengalokasian anggaran BLT disampaikan dalam rapat paripurna.

BLT BBM akan diberikan selama tiga bulan, yakni Oktober sampai Desember 2022 yang disisihkan dari Dana Transfer Umum (DTU) sebesar 2 persen. Masyarakat yang akan tersebut di antaranya berasal dari kalangan pengusaha transportasi dan petani,nelayan serta UMKM.

BLT dari sumber APBD ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 yang diterbitkan 5 September 2022. Pasalnya kenaikan harga BBM dikhawatirkan dapat memicu tingginya inflasi secara nasional maupun di tingkat daerah.

“Anggaran daerah memang harus disisihkan untuk BLT. Pemerintah pusat melalui kementerian keuangan menginstruksikan daerah harus menyisihkan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum untuk BLT BBM,” ucapnya.

Sejalan dengan itu, ia mengajak masyarakat luas untuk ikut mengawasi penyaluran BLT agar tetap sasaran. Tanpa peran pengawasan masyarakat, menurut nya, penyaluran BLT BBM tak akan optimal.

“Penyaluran BLT BBM ini harus tepat sasaran. Harus yang punya hak mendapatkan BLT BBM ini. Kita perlu langkah-langkah tepat dan tidak memfokuskan data yang ada di BPS yang di update 5 tahun sekali,” jelasnya.

Meski penerima telah terdata, potensi adanya kekeliruan di lapangan masih ada. Seperti yang pernah terjadi beberapa kali, yaitu terdapat data dobel.

“Tidak boleh dobel terima bantuan. Pendataan harus benar-benar akurat dan melibatkan RT setempat, Dewan juga turut mengawasi, sesuai dengan tugas kita” pungkas Syarifuddin. (ADV/sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti