spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi II DPRD Kaltim Bahas Prioritas Pengembangan Bisnis BKS dan MMP

SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar pertemuan dengan dua perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT. Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan PT. Migas Mandiri Pratama (MMP). Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas prioritas pengembangan bisnis dan evaluasi terhadap rencana kegiatan kedua perusahaan, guna mendongkrak pendapatan daerah ke depannya.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, dan diadakan di Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Senin (17/03/2025). Selain Sabaruddin, hadir pula Direktur Utama PT. BKS, Nidya Listiyono, dan Direktur Utama PT. MMP, Edi Kurniawan, yang memaparkan rencana bisnis perusahaan mereka dalam kurun waktu terdekat.

“Ada beberapa usaha sektor baru yang mereka sampaikan, kita klarifikasikan yang mana yang dianggap menjadi prioritas,” ujar Sabaruddin dalam wawancara sesuai rapat.

Di sisi lain, kedua perusahaan yang disebutkan juga memaparkan rencana bisnis serta kegiatan mereka dalam kurun waktu tahun-tahun terdekat. Kemudian menjadi evaluasi serta pengembangan demi mendongkrak pendapatan daerah ke depannya.

“Jadi dari beberapa sektor bisnis yang mereka paparkan, nantinya mereka akan memilih dengan berbagai kajian,” lanjutnya.

Pun dari sisi MMP, Direktur Utama PT. MMP, Edi Kurniawan menerangkan telah melakukan kajian pada sektor prioritas, dalam hal ini mencakup minyak dan gas (migas), limbah dan yang terbaru soal Crude Palm Oil (CPO) juga Biodiesel.

“Ya kami sudah memaparkan mengenai sektor tersebut dan telah melakukan kajian. Untuk CPO kita akan meningkatkan produksinya,” kata Edi.

Berbeda dengan MMP, PT. BKS yang tengah menghadapi tantangan dalam pengelolaan keuangan, masih dalam proses penataan internal. Direktur Utama PT. BKS, Nidya Listiyono, mengungkapkan perusahaan masih menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian hingga Rp 21 miliar.

“Kami masih dalam proses pemeriksaan, beberapa orang di tim juga bolak-balik panggilan kejaksaan. Namun perlahan kita akan perbaiki,” jelas Nidya.

Kedua perusahaan yang dipanggil oleh Komisi II berkomitmen untuk memiliki visi yang sama, meningkatkan pendapatan. Nantinya dorongan ini akan terus mendapat pengawasan dari DPRD Provinsi perihal laporan serta perkembangannya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img