BONTANG – Komisi I DPRD Bontang mempertanyakan mengapa pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Taman Husada Bontang, hanya diperbolehkan rawat inap 3 hari saja. Hal itu terungkap saat rapat kerja Komisi I DPRD bersama BPJS Bontang.
Muhammad Irfan, Anggota Komisi I DPRD Bontang mengatakan, ada isu yang diterimanya bahwa pihak RSUD Taman Husada hanya memberikan waktu rawat inap bagi para pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan selama 3 hari.
“Bagaimana nantinya, jika dalam waktu tiga hari tersebut kondisi pasien belum sembuh total, apakah tetap disuruh pulang karena batas waktu cuman tiga hari saja,” jelasnya saat rapat, Senin (4/12/2023) lalu.
“Ini kita harus mendapatkan jawaban dari pihak tersebut, benar adanya atau tidak, supaya tidak semakin menyebar luas kemana-mana,” imbuhnya.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Taman Husada Bontang, Niken Titisurianggi mengatakan, terkait isu tersebut bisa saja memiliki persepsi berbeda dari sebagian masyarakat, dengan para tenaga medis.
“Dari secara medisnya, bisa dengan menggunakan rawat jalan tanpa harus menunggu pasien bisa berjalan sendiri. Seperti kasus stroke misalnya, kondisi seperti itu harus dirawat inap, padahal sebenarnya bisa saja jika dengan rawat jalan. Itu mungkin perbedaannya, berbeda persepsi,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam