Beranda BONTANG Komisi I Godok Raperda Sistem Pengupahan 

Komisi I Godok Raperda Sistem Pengupahan 

0
Pembahasan Raperda sistem pengupahan sesuai UU Omnibus Law antara DPRD dan Pemkot Bontang. (Bams/Media Kaltim)

BONTANG – Komisi I DPRD Bontang akan menggodok kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem pengupahan yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Omnibus Law. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I, Ma’ruf Effendy usai rapat bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang belum lama ini.

Ma’ruf menyampaikan, pembahasan tersebut sebelumnya telah dibahas pada 2020 lalu. Namun sempat terhenti karena harus menunggu terbitnya aturan UU Omnibus Law, sehingga baru akan dibahas di 2021 ini agar pembahasan dilakukan sekalian. “Target secepatnya,” ucap Ma’ruf.

Nantinya, lanjut dia, pembahasan Raperda akan dikoordinir oleh DPRD Bontang. Adapun Pemkot Bontang, menyesuaikan dengan jadwal yang telah dibuat DPRD. Sebelumnya diberitakan, Raperda pengupahan masuk dalam program inisiatif DPRD Bontang di 2020 lalu. Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Bontang, Riza Indra Riadi kala itu, menyarankan pembahasan Raperda menunggu regulasi yang akan disusun pemerintah pusat. (bms/adv)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version