spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi I DPRD PPU Perjuangkan Aspirasi THL Satpol-PP ke Kemendagri

PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penghapusan tenaga harian lepas (THL). Pasalnya, kebijakan yang akan diimplementasikan pada 2023 itu berpotensi memunculkan permasalahan di daerah.

Komisi I DPRD PPU baru-baru ini menerima aspirasi dari ratusan petugas Satpol-PP PPU khususnya yang berstatus THL. Mereka mengadukan soal turunnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo No B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, berisikan perintah penghapusan tenaga honorer terhitung 28 November 2023.

“Mereka menyampaikan kekhawatiran dan meminta perhatian atas status mereka yang akan dihapuskan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD PPU Irawan Heru Suryanto, Jumat (14/10/2022).

Menyikapi hal itu, ia mendesak pemerintah segera membuat regulasi khusus untuk 200 lebih pegawai Satpol PP yang ada di PPU. Atau setidaknya diprioritaskan dalam perekrutan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Karena diketahui, perekrutan PPPK bagi tenaga honorer bukan hanya pada instansi tenaga honorer pendidikan dan administrasi saja. Sementara THL dari Satpol PP tidak termasuk dalam kuota penerimaan.

BACA JUGA :  Hari Pahlawan Nasional, Wakidi; Momentum Mengenang Jasa Guru

“Mereka THL Satpol PP yang masa pengabdiannya sudah lama, secara manusiawi harus dilibatkan dan diakomodasi. Mereka juga termasuk warga negara yang perlu juga diperhatikan nasibnya,” ungkapnya.

Irawan menyatakan akan menyampaikan aspirasi ini tidak hanya ke pemerintah daerah, namun juga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar diberikan kuota perekrutan PPPK.

“Minimal dalam pengajuan itu, pemerintah daerah juga menyampaikan kepada pusat bahwa teman-teman THL Satpol PP harus mendapatkan perhatian,” jelas Irawan.

Sebelumnya, Plt Kepala Satpol-PP PPU Muhtar mengatakan, jika penghapusan THL diterapkan akan membuat kerja satuannya menghadapi masalah yang dilematis. “Jika diseleksi menjadi PPPK tidak lulus, ya jangan dihapus. Karena kami kekurangan pegawai masalahnya,” tandasnya.

Adapun jumlah pegawai yang dimiliki Satpol-PP PPU sebanyak 252 orang. Terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap (PTT). “Idealnya melihat luas wilayah dan kepadatan penduduk, jumlahnya 300 orang. Saat ini juga masih kurang,” ungkapnya.

Dari jumlah ini, sekitar 70 persen atau 209 petugas, masih didominasi oleh THL. Selain tidak proporsional secara jumlah, Muhtar mengakui skema ini tidak ideal berdasarkan kompetensi. “Bayangkan, penegak perda dilaksanakan oleh PTT. Harusnya penegak perda itu dilakukan oleh PNS, atau minimal PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” tutup Muhtar. (Sbk/adv)

BACA JUGA :  Irawan Dorong Pemkab PPU Segera Lakukan Normalisasi Sungai di Wilayah Banjir Musiman
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.