PENAJAM – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mengapresiasi langkah Pemkab PPU yang mengeluarkaan program bantuan hukum bagi warga tidak mampu. Hal itu diharapkan dapat membantu penegakan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemkab PpU baru-baru ini meluncurkan secara simbolis program strategi bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui kolaborasi Pemkab PPU dengan Lembaga Bantuan Hukum (Siput dan Lebah). Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid., menyebut hal itu sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Permasalahan hukum yang semakin kompleks dan keterbatasan akses advokasi karena faktor ekonomi menjadi pendorong lahirnya proyek perubahan ini,” ujarnya, Senin, (7/11/2022).
Bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan komitmen Pemkab PPU untuk melaksanakan pengakuan, perlindungan, dan penjaminan hak asasi sekaligus hak konstitusi setiap warga. Agar kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum yang dijamin berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Pemkab PPU berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan bantuan hukum ini meliputi bantuan hukum litigasi yang dilakukan melalui jalur pengadilan dan bantuan hukum non litigasi yang dilakukan di luar jalur pengadilan.
Wahid, sapaannya, menambahkan dukungannya atas upaya tersebut apalagi menjadi lanjutan yang dapat memberikan panduan teknis pelaksanaan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2021 berupa peraturan bupati (Perbup). Untuk diketahui proyek perubahan ini telah melalui beberapa tahapan, diantaranya membentuk tim efektif dan tim sosialisasi.
Pemkab PPU telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga hukum dalam kaitannya dengan substansi strategi bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui kolaborasi dengan lembaga-lembaga hukum. Di akhir kegiatan peluncuran proyek ini, penandatanganan komitmen pelaksanaan proyek perubahan dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Tinggal nanti dalam perbup ini betul-betul diatur tentang deskripsi kriteria tentang yang miskin itu, jangan sampai nanti tidak multitafsir di pelaksanaanya,” tutupnya. (adv/sbk)