BONTANG – Komisi I DPRD Bontang, mendukung penuh inisiatif Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), dalam mengajukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan kearsipan. Hal ini guna mendukung terciptanya sistem kearsipan yang efektif dan efisien. Baik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, hingga perusahaan swasta yang ada di Bontang.
“Yang tidak menjalankan sistem kearsipan dengan baik, nanti akan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis. Sesuai yang tertuang dalam Perda,” ujar anggota Komisi I, Abdul Haris usai menggelar rapat kerja dengan Asisten Administrasi Umum, Dinas DPK Bontang, serta Bagian Hukum Setda Bontang di ruang rapat Kantor DPRD Bontang, (14/6/2021).
Untuk mewujudkan hal tersebut kata dia, perlu ada aturan dan sosialisasi aktif dari DPK. Sehingga diharapkan, seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta dapat melaksanakan sistem kearsipan dengan baik, efektif, dan efisien. “Kalau dulu untuk mencari suatu data atau berkas, kita bisa memakan waktu berhari-hari baru ketemu. Dengan sistem yang dikembangkan DPK ini, dalam waktu tiga sampai lima menit, arsip sudah bisa didapatkan,” sebutnya.
Raperda Kearsipan hingga kini masih dibahas oleh DPK dan Komisi I Bontang. Agar cepat rampung, politisi PKB ini meminta masukan dari berbagai pihak baik pemerintah maupun legislatif. (bms/adv)