JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akhirnya memblokir para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri.
Berdasarkan data Kominfo hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 PSE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Berikut daftarnya.
- Amazon – Amazon Inc
- Paypal – Paypal Pte. Ltd.
- Yahoo! – Yahoo LLC
- Bing – Microsoft
- Steam – Valve Corp
- Dota – Valve Corp
- CS GO – Valve Corp
- Epic Games – Epic Games, Inc
- Battle Net – Blizzard Entertainment, Inc
- Origin – Electronic Arts
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan batas waktu lima hari mulai Kamis (21/7/2022) bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sebelumnya belum mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022 silam.
Adapun Kominfo mengancam akan memblokir sejumlah PSE yang tak kunjung mendaftarkan diri sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Keputusan Kominfo ini pun langsung menuai kontroversi. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyayangkan keputusan Kominfo yang memblokir 10 situs dan game online.
“Mau sampai kapan Kominfo membuat kebijakan tanpa landasan hak konstitusional dan Hak Asasi Manusia (HAM)?,” tutur Isnur dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2022).
Dalam pandangannya, aturan tersebut tidak hanya berbicara soal pendaftaran aplikasi atau situs tertentu.
Lebih jauh, ada beberapa aturan dalam Perkominfo 20/2022 yang berpotensi melanggar hak privasi masyarakat. “Seperti penghapusan konten sepihak, hingga pemberian akses akun privat ke negara,” sebut dia.
Isnur merasa Kominfo mesti belajar dari kasus pemblokiran internet di Papua yang terjadi 2019 lalu. “Mereka (Kominfo) jelas dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum karena asal melakukan pemblokiran dan melanggar hak asasi netizen. Eh, kali ini masih melakukan hal yang sama,” tandasnya.
Sebelumnya, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) telah mengkiritisi aturan PSE tersebut. Dalam keterangannya pada Kompas.com, 19 Juli 2022, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet Nenden Sekar Arum mengungkapkan, Perkominfo 20/2020 berpotensi membungkam ekspresi dan opini publik. Nenden menyoroti Pasal 9 Ayat (3) dan (4) dalam Perkominfo tersebut soal frasa “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang dinilai tidak memiliki definisi yang jelas.
Namun, Kominfo telah menyatakan bahwa pemblokiran itu bersifat sementara. Akses aplikasi dan situs bakal kembali dibuka jika pihak tersebut sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik dan mengirimkan informasi tanda daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id. (mk)