spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Koalisi Dosen Unmul Minta Polisi Segera Usut Tambang Ilegal

SAMARINDA – Sebanyak 85 dosen Universitas Mulawarman (Unmul) meminta kepolisian mengusut tuntas pertambangan batu bara ilegal di Kaltim yang membawa dampak negatif pada lingkungan.  Koalisi Dosen Unmul ini pun siap mendukung upaya kepolisian mengusut kasus ini.

Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra Putra yang mewakili koalisi dosen lintas fakultas di Unmul, yang mendatangi Mapolresta Samarinda Kamis (21/10/2021). Mahendra bersama beberapa dosen menyerahkan surat terbuka terkait pertambangan ilegal di Samarinda.

Mahendra menyampaikan tiga alasan melayangkan surat terbuka kepada Polresta Samarinda. Pertama, terkait adanya hasil penelitian mahasiswa dan dosen Unmul. Dalam 20 kajian berbasis penelitian menyatakan Kaltim sudah mengalami krisis dan darurat pertambangan ilegal.

Yang kedua, pihaknya tengah mengalami posisi tidak nyaman akibat masuknya aktivitas pertambangan ke wilayah kebun percobaan Unmul di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).  Dia menduga aktivitas tersebut ilegal.

“Lahan dibawah pengelolaan Fakultas Pertanian Unmul, dijadikan tempat penyimpanan batu bara hasil pertambangan. Bahkan terdapat juga di sekitar kebun Unmul ada aktivitas tambang,” ujarnya. Dia mengaku pelakunya hingga sekarang belum terungkap.

Sementara yang ketiga kata Mahendra, mereka mendapat data dari LSM dan laporan warga bahwa sudah banyak tambang ilegal yang meresahkan. Situasi banjir yang kini terjadi saat ini katanya, juga disinyalir sebagai dampak pertambangan ilegal.

Dalam data yang mereka terima, ditemukan ratusan tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan. Salah satunya, di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Kamis (21/10/2021) kemarin, Mahendra sudah bertemu dengan jajaran Polresta Samarinda dan menyerahkan surat dan laporan kepada kepolisian. Dia berharap kepolisian serius melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal.

“Pihak kepolisian ikut memgapresiasi apa yang yang kami lakukan dan sudah berjanji untuk melakukan proses sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.

Mahendra juga menegaskan akan mengirimkan surat terbuka kepada Polres Kukar dan Polda Kaltim. Masalah ini tambahnya, juga tidak bisa diselesaikan pada satu pihak saja. Melainkan harus ada kerjasama semua pihak mulai dari pejabat daerah, kepolisian, pengusaha pertambangan, dan pihak terkait.

KEPOLISIAN MASIH PELAJARI

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti petisi dari Koalisi Dosen Unmul. “Kami akan pelajari dulu karena ini bukan Samarinda saja, tapi se-Kaltim,” katanya.

Adapun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, belum mau berkomentar banyak menanggapi surat terbuka Koalisi Dosen Unmul. Dia hanya memastikan, polisi sedang bekerja mengungkap tambang ilegal. “Tim dari Polda Kaltim sudah turun melakukan penyelidikan,” jelas Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Sementara, Gubernur Kaltim Isran Noor tidak menyoal mengenai surat terbuka yang dibuat Koalisi Dosen Unmul. Hanya saja, dia kembali menegaskan, Pemprov Kaltim tidak bisa menindak pertambangan ilegal karena tak memiliki kewenangan. Yang dikhawatirkannya lagi ketika memeriksa tambang yang disebut ilegal tapi ternyata legal.

“Kalau enggak jelas (status tambang), ‘kan kami susah. Kami bilang, ‘kamu menambang, kamu menambang’. Ternyata, dia (penambang) bilang sudah punya izin. (Kalau sudah begitu) di mana mukanya Gubernur?” kata Gubernur Isran saat menghadiri pengukuhan pengurus pusat Ikatan Alumni Unmul di sebuah hotel di Samarinda Kota.

Pada kesempatan berbeda, Rektor Unmul, Profesor Masjaya, mengklarifikasi mengenai upaya Koalisi Dosen Unmul menindak tambang ilegal. Profesor Masjaya menyatakan, apa yang dilakukan para akademikus tersebut adalah hak konstitusional, bukan kebijakan kampus. Ia menilai, akademikus ikut berpatisipasi memberantas pelanggaran adalah hal wajar. Surat terbuka yang dibuat koalisi dinilai wujud kepedulian kampus terhadap masyarakat.

“Namanya juga ilegal, ‘kan melanggar aturan. Yang bisa maju dan membesarkan negara ini adalah aktivitas yang sifatnya legal. Jadi, itu hak mereka. Tidak bisa dihalangi haknya,” tutup Masjaya kepada Kaltim Kece. (fri)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti