spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Klaster Masjid Gegerkan Balikpapan, 24 Orang Positif Corona, 47 RT Masuk Zona Merah

BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan dibuat geger. Penyebabnya, muncul klaster masjid Covid-19 saat Idulfitri 1442 Hijriah tinggal beberapa hari. Pemkot dan polisi pun mengambil langkah tegas untuk membendung Virus Corona dari klaster tersebut agar tak meluas.

Soal kemunculan klaster masjid Covid-19 disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty. Dikatakan bahwa pada Senin (10/5/ 2021), terdapat dua kasus Covid-19. Salah satu kasus merupakan seorang pekerja yang tertular di tempat kerja. Kasus lainnya adalah jamaah Masjid Ar Rahmah di RT 47, Perumahan Bumi Nirwana, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

Dijelaskan Dio–panggilan Andi Sri Juliartry, awalnya ada 23 orang terpapar Covid-19 saat mengikuti kegiatan keagamaan di Masjid Ar Rahmah. Setelah dilakukan tracing, tim medis kembali menemukan satu orang lagi yang terinfeksi.

“Jadi, ada 24 orang yang menjadi klaster masjid,” katanya didampingi Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, seperti diberitakan kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Senin (10/5/ 2021).

Dua dari 24 orang tersebut, sambung dia, merupakan pasangan suami-istri. Keduanya kini menjalani pengobatan Covid-19 di isolasi rumah sakit. Sedangkan sisanya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sampai sekarang, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan terus melakukan tracing sebagai upaya membendung penyebaran Virus Corona.

“Kami sudah melakukan tracing terhadap 47 warga Perumahan Nirwana. Kami menemukan delapan rumah yang terdapat pasien positif,” sebut Dio yang juga juru bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan.

Kemunculan klaster masjid ini membuat Pemkot Balikpapan waswas. Pemkot akhirnya mengambil sikap tegas. Menetapkan RT 47 sebagai zona merah, sebagaimana ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Karena sampai Senin kemarin, Balikpapan masih menerapkan PPKM mikro dalam menangani Covid-19.

“Adanya zona merah ini sangat mengejutkan kami. Kami sudah perintahkan lurah setempat untuk menutup rumah ibadah di sana,” kata anggota Tim Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan sekaligus Kepala Satuan Polisi Pamong Peraja Balikpapan, Zulkifli.

Sesuai aturan PPKM mikro, maka, aktivitas keluar-masuk di RT 47 dibatasi. Kemudian, semua fasilitas umum, termasuk Masjid Ar Rahmah, ditutup. Tak boleh ada kegiatan apapun di masjid itu. “Hanya azan saja yang boleh,” sebut Zulkifli.

Sementara itu, Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, menyebut telah memerintahkan anak buahnya memperketat pengawasan protokol kesehatan terhadap masyarakat. Pengawasan ini dilakukan di pusat-pusat keramaian, seperti mal dan pasar. Sebab, menjelang Lebaran, kedua tempat itu rawan terjadi kerumunan orang. “Ini sebagai upaya kami dalam mengatasi masalah Covid-19,” ucap Turmudi dikonfirmasi terpisah. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti