TENGGARONG – Direktur PT Mahakam Prima Akbar Sejati (MPAS), Zulkifli, kembali menjalani persidangan bersama PT Budiduta Agromakmur (PT BDAM) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tenggarong. Pada Senin (4/9/2023), meskipun pada akhirnya ditunda lantaran saksi ahli dari terdakwa dan penasihat hukum tidak hadir.
Zulkifli yang kini berstatus terdakwa, mengatakan persidangan terkait kasus pengrusakan lahan di atas lahan milik PT BDAM yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Jonggon, Kecamatan Loa Kulu. Ia pun mempertanyakan terkait statusnya sebagai terdakwa.
Ia menganggap kasus hukum yang kini menjeratnya, tidak tepat sasaran. Mengingat perusahaan yang dipimpinnya tersebut, memiliki kuasa untuk melakukan proses produksi kegiatan pertambangan batu bara. Melalui Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Lahan (PKPL) yang ditandatangani pada 2012 tersebut. Lebih-lebih ia pun sudah melengkapi berbagai dokumen penting, salah satunya dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi dokumen pamungkas sebelum melakukan produksi pada 2022 lalu.
“Masalah utamanya PT BDAM merasa memiliki nomor pembatalan IUP (Izin Usaha Pertambangan) atas PT MPAS yang diberitahukan pada november 2021,” ujar Zulkifli.
Lanjut Zulkifli, padahal ia sudah mempertanyakan kepada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (DESDM) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim terkait pembatalan IUP yang dimaksud. Namun dua dinas teknis tersebut, tidak ada surat pembatalan yang dimaksud.
“Karena telah mendapat RKAB kemudian kami bekerja. Yang membingungkan adalah, pada Agustus 2022 saat kami melakukan pengapalan batu bara, kemudian ada surat pembatalan yang sampai ke tangan kami,” lanjutnya.
“Saat kami terima itu kami tidak bekerja sampai hari ini. Yang membingungkan lagi saya menjadi tersangka dengan dasar melakukan pengerusakan. Padahal saya bekerja dengan landasan hukum PKPL bersama dengan PT BDAM. Berdasarkan surat notaris dan diberikan oleh direktur PT BDAM,” timpalnya lagi.
Padahal ia mengklaim sudah bekerja sesuai aturan. Yakni berdasarkan PKPL, IUP dan OP serta RKAB 2022 yang asli. Namun ia malah dijadikan tersangka pengrusakan lahan. Inipun yang dipastikan akan digali oleh tim hukumnya pada proses persidangan.
“Artinya tidak menyebutkan izin habis kemudian berhenti. Tidak disebutkan jangka waktu perjanjian. Sehingga menurut saya perjanjian masih berlaku atas perjanjian ini,” tutupnya.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha Ratnasari