JAKARTA – Dunia pendidikan khususnya jenjang pendidikan tinggi saat ini diwarnai kisruhnya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Dengan adanya kenaikan UKT tersebut, bahkan sempat timbul persepsi di masyarakat bahwa jika permasalahan ini tidak diatasi secara bijaksana oleh pemerintah, maka dikhawatirkan jumlah Angka Partisipasi Pasar (APK) pendidikan tinggi ke depannya akan semakin menurun.
Anggapan tersebut langsung dibantah oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie. Dirinya meng-klaim bahwa dengan adanya kenaikan UKT tidak akan mempengaruhi APK pendidikan tinggi.
“Saya yakin tidak akan menurunkan APK pendidikan tinggi,” tegas Tjitjik dalam dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, Rabu (15/4/2024).
Tjitjik menerangkan, keyakinannya tersebut berdasarkan data peminat yang mendaftar ke perguruan tinggi yang semakin tahun, semakin tinggi jumlahnya.
“Dilihat dari mana? Ya dilihat dari rasio keketatan yang mendaftar di Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) dengan yang diterima. Itu tingkat keketatannya semakin tinggi,” ujarnya.
Selain itu, Tjitjik juga menyebutkan faktor penunjang peningkatan APK perguruan tinggi lainnya. Yakni, tingkat kesejahteraan masyarakat di Indonesia yang terus meningkat. Utamanya, terlihat dari data Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia juga mengalami pertumbuhan.
“Karena ya dilihat dari kemampuan dan taraf hidup masyarakat Indonesia. Jadi kalau kemudian biaya pendidikan semakin tinggi, menurut saya tingkat pendidikan jenjang SD, SMP pun semuanya ya sesuai standar nasional yang ditetapkan. Jadi sebenarnya terkait dengan APK, kita melihat kalau tingkat kesadaran masyarakat terhadap edukasi juga semakin baik,” pungkasnya.
Editor : Nicha R